DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Serfasius Serbaya Manek Setuju Mario Dandy Satriyo Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan Berencana

image
Ketua bidang Hukum DPP Partai Hanura Serfasius Serbaya Manek.

Kedua, kata Serfasius, kejahatan sudah mulai dilakukan Dandy atau permulaan pelaksanaan niat untuk membunuh David sudah dilaksanakan.

Unsur ketiga adalah kejahatan tersebut tidak selesai dilakukan karena berbagai kemungkinan seperti perencanaan yang tidak sempurna atau sebab-sebab yang bersifat situasional.

"Karena alat-alat yang ditunjukkan mengarah ke sana sehingga demi keadilan kepada korban dan keluarganya, polisi tidak boleh segan-segan,” katanya.

Serfasius menegaskan, hukuman yang berat kepada Dandy bisa menjadi edukasi bagi orangtua dalam mendidik anaknya.

Baca Juga: Cengengesan Meski Sudah Tersangka, Warganet Sebut Shane Lukas Punya Bekingan Kuat, Siapa

Menurut dia, orang tua harus bisa memastikan anaknya hidup disiplin, sederhana, dan tidak terperangkap dalam pola konsumtif yang membuat anak sombong.

Pasal 340 KUHP menyebutkan, 'Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun'.

Tindak pidana percobaan melakukan suatu tindak kejahatan yang telah dimulai, namun tidak atau belum selesai (poging) merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 53 KUHP.

Pidana maksimal untuk percobaan 15 tahun penjara jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Baca Juga: Buntut Menghajar Anak PP GP Ansor, Agnes Gracia Haryanto Dikeluarkan dari Sekolah, Mario Didepak dari Kampus

Halaman:
1
2
3

Berita Terkait