Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Himpun Masukan Untuk Pembaruan Aturan Tindak Pidana Korupsi
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 25 Oktober 2023 15:58 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menghimpun masukan dari pemangku kepentingan untuk pembaruan peraturan perundang-undangan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pembaruan aturan dibutuhkan untuk merespon banyaknya perubahan dan perkembangan di masyarakat yang memengaruhi penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.
“Pembaharuan peraturan perundang-undangan ini, tentunya juga harus didukung komitmen dan kesungguhan dari seluruh pemangku kepentingan,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly pada Konferensi Hukum Nasional, Rabu 25 Oktober 2023 di Jakarta.
Baca Juga: Yasonna H Laoly Dipilih Jadi Presiden Sesi Tahunan AALCO
Yasonna mengungkapkan pada tahun 2022 tercatat 597 kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp42,727 triliun.
Tingginya kasus korupsi disebabkan oleh perkembangan tindakan korupsi yang semakin kompleks, modus operandi yang beragam, serta lingkup kejahatan yang semakin luas.
Kondisi ini menuntut pemerintah Indonesia untuk melakukan evaluasi terhadap penegakan hukum tipikor yang berlaku selama ini.
“Kita perlu mengidentifikasi serta memetakan hal-hal yang memerlukan pembaharuan dan perbaikan, baik pada aspek substansi pengaturan maupun kelembagaan,” ujarnya.
Indonesia telah memiliki Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.