Inilah 10 Tempat Parkir di DKI Jakarta yang Menerapkan Tarif Tertinggi untuk Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 07 September 2023 07:03 WIB
ORBITINDONESIA.COM- Buat kamu yang memiliki kendaraan dengan kondisi jarang terawat, hingga akhirnya tak lolos uji emisi, siap siap merogoh kocek lebih dalam.
Sebab, kendaraan tak lolos uji emisi yang melintas di kawasan DKI Jakarta harus merogoh kocek lebih ketika memarkir kendaraannya.
Kini, Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan tarif parkir disinsentif atau biaya tertinggi bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi. Khususnya di 10 tempat parkir milik pemda.
Baca Juga: Rumah DP Nol Rupiah Program Anies Baswedan Ternyata Kurang Diminati Masyarakat, Ini Alasannya
"Tarif disinsentif merupakan pembayaran tarif parkir tertinggi," ujar Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, dikutip dari PMJ News, Kamis 7 September 2023.
"Sehingga diharapkan dapat menekan penggunaan kendaraan pribadi dan mendorong masyarakat beralih ke transportasi publik," sambungnya.
Berikut 10 lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi, antara lain:
Baca Juga: Dinilai Tidak Efektif Mendorong Capaian EBT 2025, Revisi Permen PLTS Atap Perlu dikaji Ulang
1. Pelataran Parkir IRTI Monas
2. Kawasan Parkir Blok M Square
3. Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat
4. Kawasan Parkir Pasar Mayestik
5. Park and Ride Kalideres
6. Gedung Parkir Taman Menteng
7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru
8. Park and Ride Lebak Bulus
9. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan
10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki (TIM).
Menurut Ani, penerapan tarif parkit tertinggi ini berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Di mana setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan atau tidak memenuhi ketentuan uji emisi gas buang akan dikenakan tarif disinsentif berupa pembayaran tarif tertinggi.
"Kami mengajak seluruh masyarakat segera melakukan uji emisi kendaraan bermotor pribadinya sebagai upaya bersama untuk menjadikan langit Jakarta kembali biru, cerah, dan udara yang sehat," jelasnya.
Adapun penentuan besaran tarif disinsentif diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.
Baca Juga: Cafe Botanika Kuningan Jadi Ruang Santai Sambil Menikmati Secangkir Kopi dengan Nuansa Tropis
"Untuk kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp7.500 per jam atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI," ujarnya.***