Inilah 10 Tempat Parkir di DKI Jakarta yang Menerapkan Tarif Tertinggi untuk Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 07 September 2023 07:03 WIB

Di mana setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan atau tidak memenuhi ketentuan uji emisi gas buang akan dikenakan tarif disinsentif berupa pembayaran tarif tertinggi.
"Kami mengajak seluruh masyarakat segera melakukan uji emisi kendaraan bermotor pribadinya sebagai upaya bersama untuk menjadikan langit Jakarta kembali biru, cerah, dan udara yang sehat," jelasnya.
Adapun penentuan besaran tarif disinsentif diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.
Baca Juga: Cafe Botanika Kuningan Jadi Ruang Santai Sambil Menikmati Secangkir Kopi dengan Nuansa Tropis
"Untuk kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp7.500 per jam atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI," ujarnya.***