DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Denny JA: RUU KUHP akan Dicatat Dunia Melanggar Hak Asasi Manusia?

image
Dunia akan Mencatat Bahwa RUU KUHP Melanggar Hak Asas Manusia?

Oleh: Denny JA

ORBITINDONESIA - Presiden Joko Widodo akrab disapa Jokowi, pimpinan Partai PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, Nasdem dan lain-lain, perlu mempertimbangkan kembali Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), terutama pasal yang menyangkut consensual sex (perzinahan, kumpul kebo).

Ini penting sebelum RUU KUHP ini terlanjur disahkan menjadi undang-undang (UU).  Juga sebelum UU ini, jika disahkan, ia menjadi sorotan internasional.

Kita tak ingin media internasional menulis dengan olok-olok yang merendahkan. Kita tak ingin aneka kelas dan sekolah demokrasi serta hak asasi menjadikannya studi kasus yang buruk. Sebuah titik hitam.

Baca Juga: Kisah Perempuan Indonesia Kelas V SD Jadi Pengusaha Kaya di Saudi Arabia

Bahwa Jokowi dan DPR periode 2019-2024, di ujung kekuasaannya, di tahun 2022, di era revolusi industri keempat, malah meloloskan RUU KUHP yang melanggar hak asasi manusia. (1)

Itu menyangkut pasal tentang consensual sex between adults. Atau di sini disebut pasal perzinahan dan kumpul kebo (Pasal 415 dan pasal 416).

Pilihan rights to privacy soal sexuality, yang di dunia modern adalah bagian dari hak asasi manusia, di Indonesia malah dijadikan tindakan kriminal.

Marilah kita mulai dengan pertanyaan, untuk menguji seberapa absurd menjadikan isu consensual sex (sex antar orang dewasa dengan prinsip sama- sama suka, walau tak terikat perkawinan) sebagai tindakan kriminal.

Halaman:

Berita Terkait