DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

IPW Desak Kapolri untuk Memberikan Keadilan Bagi Keisha Tampubolon

image
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso desak Kapolri perhatikan kasus Keisha Tampubolon.

ORBITINDONESIA.COM - Indonesia Police Watch (IPW) mengingatkan dan mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan keadilan bagi Keisha Tampubolon.

Keisha Tampubolon adalah korban berganda-ganda, setelah menjadi korban penculikan dalam usia 3 tahun, pasca ibunya dibunuh di depan matanya sendiri, dan ayahnya yang anggota Polri dipenjarakan karena dituduh sebagai pembunuh ibunya.

Kasus kematian ibu Keisha Tampubolon, Putri Megah Umboh menggegerkan kota Batam setelah pada 26 Juni 2011, ditemukannya sesosok mayat perempuan di hutan Punggur, Nongsa dalam kondisi leher tergorok, dengan lima luka tusukan ditubuhnya. Saat itu Keisha berusia 3 tahun.

Baca Juga: Hindari Konflik Kepentingan, Aga Thohir Mundur dari Komisaris Persis Solo

Akibat kasus pembunuhan ibunya yang langsung dilihat oleh mata kepalanya sendiri dan kemudian Keisha diculik oleh pembunuhnya namun lolos dari kematian, Keisha mengalami traumatik yang cukup akut, tanpa institusi Polri peduli pada nasibnya. Padahal Keisha Tampubolon adalah anak dan cucu dari anggota Polri

Kasus Keisha bertahun tahun mengalami traumatik psikologis ini terungkap oleh IPW atas pengaduan neneknya Ny. Getwin Mosse, yang berpuluh tahun tanpa kenal menyerah memperjuangkan nasib anak mantunya Mindo Tampubolon dan cucunya Keisha Tampubolon, yang menjadi korban dari dugaan praktek peradilan sesat.

Keisha Tampubolon telah diperiksa secara Psikologis oleh tim Psikolog Polda Kepri terkait traumatik mendalam yang dialaminya dan dipendam selama 12 tahun lebih.

Baca Juga: Survei Populi Center: AHY dan Gibran Adalah Calon Pemimpin Masa Depan

IPW menemukan adanya dugaan penculikan anak dan kekerasan psikis anak, serta pencurian dengan kekerasan di mana barang barang berharga perhiasan milik korban Putri Mega Umboh diambil oleh pelaku pembunuhan Ujang (barang bukti saat itu disita penyidik dari pelaku Ujang dan saat ini ada pada penegak hukum yang memproses perkara pidananya) dan pasangannya.

Tetapi penyidik Polda Kepri saat itu mengabaikan adanya fakta dugaan tindak pidana penculikan dan kekerasan psikis anak, serta pencurian dengan kekerasan tersebut.

Halaman:
1
2
3

Berita Terkait