DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

IPW Desak Kapolri untuk Memberikan Keadilan Bagi Keisha Tampubolon

image
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso desak Kapolri perhatikan kasus Keisha Tampubolon.

Diduga terjadi unprofessional conduct dalam penanganan perkara ini. Pengabaian mengungkap kasus penculilan anak dan kekerasa psikis anak serta pencurian diduga dilakukan oleh penyidik polda Kepri saat itu dengan maksud maksud tertentu.

Baca Juga: Pria Bokek Asal Bogor Ini Malah Siksa Perempuan PSK Setelah Memperoleh Layanan Seks Berbayar

Kasus pembunuhan Putri Megah Umboh tersebut bermula ketika AKBP Mindo Tampubolon, alumni Akpol 1995 itu mendapati hilangnya istri dan Anak perempuan semata wayangnya, Keisha serta pembantunya Rosma sejak Jumat, 24 Juni 2011 malam sepulang kerja.

Bahkan mobil miliknya, Nissan X-Trail warna hitam bernomor polisi BP 24 PM, juga raib. Malam itu juga, Mindo melaporkan hilangnya istri dan anaknya ke Polresta Barelang, Polda Kepri sebagai orang hilang. Dengan adanya laporan itu, pencarian dimulai melibat sejumlah jajaran kepolisian.

Pada Sabtu jelang tengah malam, Mindo mendapat kabar dari rekan sesama polisi bahwa anaknya telah ditemukan di Hotel Bali, di kawasan Jodoh di kamar 206 dalam keadaan selamat dan berhasil dibebaskan dari penculikan yang dilakukan oleh pembantunya Rosma dan pacarnya, Ujang.

Baca Juga: Kemendikbud Larang Wajibkan Wisuda dari TK sampai SMA

Setelah didesak untuk memberi tahu keberadaan istrinya, akhirnya Ujang mengaku bahwa ia telah membunuh Putri dan membuang mayatnya di kawasan hutan di Telaga Punggur, hanya berjarak sekitar 100 meter dari Pelabuhan domestik Telaga Punggur.

Tak disangka, proses penyidikan berkembang dan menyeret nama Mindo selaku otak kejahatan sadis itu. Sehingga Mindo ditetapkan jadi tersangka dan disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.

Namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam dalam vonisnya menyatakan Mindo Tampubolon tidak bersalah pada 24 Mei 2012. Hakim membebaskan Mindo Tampubolon dari segala tuduhan setelah melihat fakta persidangan. Demikian juga dengan Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Riau, yang memvonis bebas Mindo Tampubolon.

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham DKI Beri Penyuluhan Hukum ke Pelaku UMKM Jakarta Utara

Halaman:
1
2
3

Berita Terkait