DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Dr Abdul Aziz: Robohnya Mahkamah Konstitusi Kami

image
Dr Abdul Aziz tentang rusaknya MK.

Oleh: Dr. Abdul Aziz, M.Ag, Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

ORBITINDONESIA.COM - Apa yang kita banggakan dari Mahkamah Konstitusi (MK), benteng keadilan konstitusi produk reformasi pasca Orde Baru? Nothing!

Setelah MKMK (Majlis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) membuat putusan memberhentikan Ketua MK Anwar Usman, rakyat Indonesia terbelalak. Betapa rapuhnya benteng konstitusi yang gedungnya megah itu. Ketuanya Anwar Usman ternyata adalah hakim yang merobohkan MK tersebut.

Pimpinan sidang MKMK, Prof. Jimly Asshiddiqie, SH dalam sidang yang di gelar di Gedung MK Jakarta, Selasa, 7 November 2023, memberi maklumat:

Baca Juga: Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun Berkomitmen Perkuat Sinergisitas dengan Denma Mabes TNI

"Memutuskan, menyatakan, hakim terlapor (Anwar Usman, ketua MK), terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapatan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan."

Keputusan nomor 2/MKMK/L/11/2023 itu dibacakan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie: "Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor."

Rakyat akhirnya yakin, ternyata keputusan MK No 90 Tahun 2023, yang dibacakan pimpinan Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka untuk bisa menjadi cawapres Prabowo Subianto karena pernah menjabat pimpinan Daerah melalui pemilu), 16 Oktober 2023, melanggar kode etik berat.

Kode etik serius yang dilanggar, pertama Ketua MK Anwar Usman nota Bene adalah adik ipar Presiden Jokowi, yang otomatis pamannya Gibran.

Baca Juga: Sudah 2 Pekan Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh KPK, Wamenkumham Eddy Hiariej Mengaku Tak Tahu

Halaman:
1
2
3

Berita Terkait