Dr Abdul Aziz: Narkoba dan Syariah
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 28 September 2023 07:35 WIB
Oleh: Dr. Abdul Aziz, M.Ag., Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said, Surakarta
ORBITINDONESIA.COM - Saat ini bahaya dan dampak narkoba (narkotika dan obat-obatan) terlarang pada kehidupan manusia -- khususnya kesehatan pecandu dan keluarganya --semakin meresahkan.
Narkoba, seperti halnya minuman keras (miras), memang dilematis. Ia bisa menjadi zat yang memberikan manfaat, sekaligus merusak kesehatan. Tapi ujungnya, Kedua jenis zat tersebut, lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya. Ini terjadi di seluruh dunia.
Hampir semua negara di dunia melarang pemakaian narkoba dan miras secara bebas. Jika pun ada UU negara tertentu yang membolehkan pemakaian narkoba dan miras -- ketentuan tersebut berlaku khusus, berdasarkan kriteria tertentu.
Tidak berlaku umum. Dengan demikian, pemakaian narkoba tidak bisa disamakan dengan pemakaian parfum atau permen karet. Ada sarat tertentu untuk mengonsumsinya.
Ada beberapa jenis obat-obatan (yang termasuk narkoba) digunakan untuk proses penyembuhan. Karena efeknya yang bisa menenangkan. Tapi jika dipakai dalam dosis tinggi, bisa menyebabkan kecanduan.
Efek kecanduan tersebut menyenangkan karena ada halusinasi. Yang jadi masalah, makin lama menyandu, makin tinggi dosis obatnya. Sehingga kecanduannya makin berat. Akibatnya, tubuh pemakai obat rusak. Sehingga menyebabkan kematian.
Bahaya narkoba hingga menjadi kecanduan tersebut memang bisa disembuhkan. Tapi akan lebih baik jika berhenti menggunakannya sesegera mungkin. Atau tidak memakai narkoba sama sekali kalau ingin selamat.