Dr Abdul Aziz: Narkoba dan Syariah
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 28 September 2023 07:35 WIB
Perdefinisi, narkotika adalah zat atau obat -- baik bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis -- yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang.
Menurut UU Nomor 35 Tahun 2009, Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Menurut UU tersebut, Pasal 6, berdasarkan risiko madat (ketergantungan)nya, narkotika dibagi menjadi 3 golongan. Golongan 1 sangat berbahaya karena efek kecanduannya sangat kuat. Karenanya, golongan 1 hanya untuk keperluan ilmu pengetahuan, rigensia diagnostik, dan laboratorium. Contohnya ganja, opium, marijuana, heroin (putaw), dan koka.
Golongan 2, bisa untuk pengobatan asalkan dengan resep dokter sebagai pilihan terakhir. Contohnya morfin, alfaprodina, fentanil, metadon, dan lain-lain. Golongan ini pun berpotensi tinggi menimbulkan ketergantungan, jika pemakaiannya berlebihan.
Baca Juga: Keanu Reeves dan Alexandra Grant Akhirnya Buka Suara tentang Hubungan Mereka
Sedangkan golongan 3 memiliki risiko ketergantungan yang cukup ringan dan banyak dimanfaatkan untuk pengobatan serta terapi (rehabilitasi kecanduan). Contohnya kodein, difenoksilat, dan lain-lain.
Penyalahgunaan narkotika tersebut bisa menyebabkan keseimbangan elektrolit berkurang. Akibatnya badan kekurangan cairan (dehidrasi).
Jika efek ini terus terjadi, tubuh akan kejang-kejang, muncul halusinasi, perilaku lebih agresif, dan rasa sesak pada bagian dada. Dalam jangka panjang, dehidrasi ini dapat menyebabkan kerusakan pada otak.
Dampak pemakaian narkotika lainnya, halusinasi. Efek halusinasi sering dialami pengguna ganja. Dalam dosis berlebih, pemakai ganja akan muntah, mual, dan timbul rasa takut serta cemas berlebihan.
Jika pemakaian berlangsung lama, bisa mengakibatkan gangguan mental, depresi, dan kecemasan terus-menerus. Dalam beberapa kasus, si pemakai sangat rileks, malas, dan tidur lama, tidak bangun-bangun.