Diskusi Publik OrbitIndonesia: Kemenhub Akan Tinjau Ulang Cara Pelaksanaan Zero ODOL 2023
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 16 Desember 2022 14:25 WIB
ORBITINDONESIA - Kemenhub (Kementerian Perhubungan) akan meninjau ulang (review) cara penerapan kebijakan Zero ODOL (Overdimension Overloading) 2023. Peninjauan ulang ini bukan untuk membatalkan kebijakan itu, tetapi untuk menjaga agar kebijakan itu tidak kontraproduktif terhadap ekonomi nasional, apalagi saat ini sudah masuk tahun politik.
Demikian kesimpulan umum Diskusi Publik daring tentang Zero ODOL yang diadakan oleh OrbitIndonesia pada Kamis, 15 Desember 2022 di Jakarta. Ini adalah diskusi publik kedua yang dilaksanakan OrbitIndonesia bekerjasama dengan mitra.
Moderator diskusi Zero ODOL ini adalah Pemimpin Redaksi OrbitIndonesia, Dr. Ir. Satrio Arismunandar. Diskusi yang diikuti sekitar 250 peserta ini menghadirkan wakil Pemerintah, anggota DPR, pihak industri dan para pemangku kepentingan lain, dan para jurnalis.
Dari kalangan Pemerintah, pembicaranya adalah Ir. Cucu Mulyana, DESS, Direktur Lalu Lintas, Ditjen Perhubungan Darat, Kemenhub.
Lalu, Binoni Tio A. Napitupulu, Direktur Ketahanan dan Iklim Usaha Industri, Kementerian Perindustrian. Hadir juga Sudewo, ST, MT, anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Gerindra.
Sedangkan sebagai penanggap, antara lain: anggota Komite Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Rachmat Hidayat; Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (ASAKI) Edy Suyanto; dan wakil dari Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Budi Saputra.
Juga, wakil dari DPP Organda, Ateng Aryono, Koordinator Aliansi Perjuangan Pengemudi Nusantara (APPN), Vallery Gabriela Mahodim; pengamat transportasi dan logistik dari Universitas Trisakti Drs. Suripno, Ms.Tr. Bicara juga, Widodo dari Asosiasi Semen Indonesia (ASI), A. Pratiknyo dari DPP Aptrindo.
Dalam diskusi tersebut, Cucu Mulyana menyatakan, kebjakan Zero ODOL sudah melalui proses panjang sejak 2017 dan selama ini sudah mencoba menerapkan secara bertahap. Kebijakan ini juga sudah sesuai dan didukung dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.