Pembatasan Truk Sumbu 3 Adalah Kemunduran, Padahal Presiden Ingin Perbaikan Manajemen Arus Mudik
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 12 April 2023 17:10 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Beberapa pihak dari masyarakat dan industri terkait menilai, pelarangan beroperasinya truk sumbu tiga pada saat momen lebaran 2023 ini sebagai kemunduran dari manajemen mudik yang diterapkan pada lebaran 2022.
Sementara, Presiden Joko Widodo berharap agar pada musim lebaran tahun 2023 ini ada perbaikan manajemen arus mudik di lapangan.
"Saya berharap dengan perencanaan dan manajemen yang baik, masyarakat yang melakukan mudik lebaran tahun ini mendapatkan pelayanan yang lebih baik dari tahun sebelumnya," ujar Presiden saat memimpin rapat terbatas (ratas) bersama sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, guna membahas persiapan mudik Lebaran 2023 di Pelabuhan Merak, Senin, 11 April 2023.
Baca Juga: Profil Lengkap Iwan Kurniawan Hasyim Kepala BNN Tasikmalaya yang Viral Minta THR ke PO Budiman
"Secara detail, yang bekerja di lapangan itu harus betul-betul melihat sehingga perbaikan dari manajemen tahun yang lalu untuk arus mudiknya harus lebih baik,” kata Presiden.
Pada aturan mudik lebaran 2022, tidak ada pelarangan terhadap truk sumbu tiga untuk beroperasi. Truk sumbu tiga ini merupakan transportasi utama untuk pengangkutan air galon dan produk-produk ekspor impor.
Namun, pada momen lebaran 2023 ini truk sumbu tiga untuk mengangkut air galon dan produk-produk ekspor impor dilarang untuk beroperasi.
Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Muhammad Mufti Mubarok mengatakan tidak setuju adanya pelarangan angkutan logistik pada saat momen lebaran hanya karena alasan kemacetan.
Baca Juga: Upaya Banding Putri Candrawathi Agar Dijatuhi Hukuman Ringan Gagal, Usia 70 Tahun Baru Bisa Bebas!
Menurutnya, justru dengan adanya pelarangan tersebut, masyarakat akan dibuat menderita karena terjadi kelangkaan barang yang dibutuhkan saat momen lebaran, terutama air minum.
“Nggak usah dilarang-larang seperti itulah menurut saya. Ini kan tradisi mudik yang sudah turun-temurun. Seharusnya tradisi keagamaan ini kan harus disupport bukan dihalang-halangi," ujarnya.
"Malah pemerintah seharusnya bukan melarang tapi memikirkan bagaimana mekanisme pengamanan terkait angkutan logistik dan kendaraan mudik itu semuanya bisa aman dan safety,” sambung Mufti.
Karena, menurut Mufti, jika angkutan logistik itu dilarang menjelang Idul Fitri, masyarakat justru akan sulit membeli air minum untuk persiapan lebaran saat berada di kampung halamannya. “Jadi, pemerintah tidak boleh melarangnya,” ucapnya.
Baca Juga: BRI Liga 1: Habis Kontrak dengan Persebaya Surabaya, Rizky Ridho Segera Merapat ke Persija
Dia juga mengingatkan pemerintah terhadap pengalaman lebaran tahun-tahun sebelumnya, yang tidak melarang beroperasinya angkutan logistik ini, namun kondisi kemacetan di jalan masih bisa dikendalikan.
“Jadi, pemerintah jangan hanya membuat peraturan yang gampang-gampang saja tanpa mengkaji dampaknya di masyarakat. Karena, air minum sekarang ini sudah jadi kebutuhan vital di masyarakat,” tukasnya.
Dia mengatakan dengan adanya perbaikan infrastruktur jalan yang sudah lebih baik saat ini termasuk adanya pelebaran-pelebaran jalan, seharusnya untuk momen lebaran tahun ini tidak ada lagi permasalahan terkait kemacetan jalan.
“Jadi, menurut kami tidak terlalu ada hambatan lah meskipun angkutan logistik itu beroperasi. Tapi, kalau pemerintah memaksa ingin regulasi itu tetap dijalankan, saya kira itu sebuah kekonyolan,” ucapnya.
Baca Juga: Liga Champions: Prediksi dan Link Streaming Real Madrid Melawan Chelsea, Duel Dua Tim Pesakitan
Kepala Bidang Pengaduan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sularsi, juga menginginkan agar tidak terjadi kelangkaan pasokan barang-barang yang dibutuhkan masyarakat pada saat momen lebaran nanti.
“Industri-industri terkait kebutuhan masyarakat saat momen lebaran harus bisa menyediakan stok yang banyak agar tidak terjadi kelangkaan barang-barang tersebut di masyarakat,” katanya.
Para eksportir juga berteriak dan sangat keberatan dengan adanya aturan pelarangan beroperasi truk sumbu tiga pada saat momen lebaran nanti.
Pasalnya, menurut Sekjen DPP Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI), Toto Dirgantoro, aturan ini jelas-jelas akan merugikan para eksportir Indonesia dan akan berdampak juga terhadap perekonomian nasional.
Baca Juga: Simak Sinopsis, Jadwal, dan Lokasi Tayang Film 65 di Indonesia yang Diputar Mulai Hari Ini
Dia menjelaskan, produk-produk ekspor itu sangat tergantung dengan jadwal kapal dan juga surat kontrak atau L/C (Letter of Credit) yang sudah dibuat antara eksportir dan penerima barang di luar negeri.
“Karena ini terkait dengan closing time dan lain sebagainya. Kapal nggak akan ngitung ada lebaran di Indonesia atau tidak untuk masuk ke pelabuhan. Kapal itu tetap saja jalan sesuai schedule mereka," tutur Toto.
"Nah, berarti kalau barang kita nggak ada di pelabuhan karena adanya aturan mudik tadi, otomatis barang kita ditinggal. Nah, itu kan akan merugikan sekali bagi eksportir kita,” ucapnya.
Sebetulnya, menurutnya, pelarangan terhadap pengoperasian truk sumbu tiga ini tidak perlu dilakukan pada lebaran tahun ini. Hal itu mengingat pemerintah sudah pernah mengizinkannya pada lebaran-lebaran tahun-tahun sebelumnya dan itu tidak bermasalah.
Baca Juga: Upaya Banding Gagal, Ferdy Sambo Tetap Hadapi Eksekusi Hukuman Mati
“Kan tahun-tahun sebelumnya sudah pernah diijinkan. Jadi, semestinya kalau toh ada pengecualian, jangan sampai ‘abu-abu’ di lapangan,” kata Toto.
Para importir juga merasa dirugikan dengan adanya pelarangan truk sumbu tiga beroperasi pada saat momen lebaran 2023 ini.
Hal itu disebabkan akan banyaknya barang-barang mereka tertahan di pelabuhan yang mengakibatkan adanya biaya tambahan lagi yang nilainya tidak kecil.
“Costnya terlalu tinggi bagi kami para importir jika nanti barang-barang kami itu harus tertahan dulu di pelabuhan,” ujar Kabid Kepelabuhanan dan Kepabeanan Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (Ginsi) Jawa Timur, Hengky Kurniawan.
Ketua Asosiasi Perusahaan Air Kemasan Indonesia (ASPADIN), Rahmat Hidayat, mengatakan tingginya konsumsi air minum dalam kemasan (AMDK) di masyarakat membuat pasokan air minum perlu diangkut dengan truk besar.
“Apabila tidak maka bisa berujung pada kelangkaan dan peningkatan biaya logistik akibat konsumsi bahan bakar, biaya angkut dan lain-lain yang ikut meningkat,” ujarnya.
Dia berharap pemerintah melahirkan atau melanjutkan kebijakan seperti tahun 2022 lalu saat Presiden Joko Widodo memperbolehkan AMDK untuk tetap melintas.
Kebijakan yang diterapkan saat Pandemi Covid-19 itu terbukti mendukung masyarakat atau pemudik dan industri.
Baca Juga: Pakar Kebijakan Publik: Menhub Jangan Korbankan Ekonomi Masyarakat di Musim Mudik
“Jadi harapan kita bahwa AMDK tetap bisa dibolehkan dan tentu ada kewenangan dari petugas di lapangan dengan melihat situasi. Kalau tidak memungkinkan, mereka kan bisa disuruh minggir, bisa dilakukan rekayasa lalu lintas. Harapan kami adalah jangan dilarang,” katanya.
Ribuan rumah sakit di seluruh Indonesia juga mengakui menggantungkan sumber air minum dari produk air kemasan galon.
Mereka khawatir pembatasan truk pengangkut air kemasan galon akan menimbulkan gangguan pasokan air minum ke rumah sakit-rumah sakit dan ini sangat membahayakan kesehatan pasien serta kondisi sanitasi dan higienis layanan rumah sakit. ***