Kian Marak, Kenali Jenis Penipuan Online dan Cara Melaporkannya ke Polisi
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Sabtu, 28 Januari 2023 13:44 WIB
![image](https://img.orbitindonesia.com/202312280858251319017984.jpg)
Baca Juga: Yaman, Negaranya Para Habib yang Hancur Akibat Perang dan Tidak Adanya Komitmen Kebangsaan
Penipuan Online Kian Marak, Ini Cara Melaporkannya ke Polisi
Imbauan untuk tidak memberikan OTP (One Time Password) selalu muncul di aplikasi perbankan atau dompet digital. Kemunculan ini bukan tanpa alasan, sebab modus penipuan social engineering kerap kali terjadi.
Pelaku penipuan akan memanipulasi psikologis hingga korban secara tidak sadar memberikan data atau informasi sensitif berupa OTP.
Selain kelima modus penipuan di atas, ada modus penipuan lain yang juga kerap ditemukan. Misalnya, saja penipuan dalam transaksi jual beli, baik melalui media sosial atau e-commerce.
Baca Juga: Wow Awalnya Dianggap Aneh Karena Tak Miliki Duri, Durian Gundul Ini Malah Tembus Pasar Ekspor
Bentuk penipuan dalam transaksi jual beli ini sangat banyak. Beberapa di antaranya bukti pembayaran palsu, barang yang jauh berbeda dari yang dijanjikan, hingga transaksi bodong atau barang yang tidak kunjung dikirimkan.
Perlu kamu ketahui bahwa UU ITE dan perubahannya tidak secara khusus mengatur tindak pidana penipuan. Akan tetapi, dalam KUHP, ada aturan yang memuat perihal penipuan yakni Pasal 378 KUHP.
Kedua, setelah barang bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan dikumpulkan, segeralah datang ke kantor polisi untuk mengajukan pengaduan laporan.
Baca Juga: Awalnya Warga NTB Takut Tak Berani Makan Durian Gundul yang Aneh, Kini Jadi Kebanggaan