Orbit Indonesia
Mau Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Kamu Wajib Ikuti Syarat dan Ketentuan Ini
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 26 Januari 2023 16:15 WIB
Jika sudah waktunya ambil berkas, kamu datang lagi ke Kantor Samsat dengan membawa lembaran tanda terima dan BPKB asli.
Berikan tanda terima ke loket pendaftaran balik nama, fotokopi kwitansi pembelian dan hasil pemeriksaan cek fisik kepada petugas, dan tunjukkan BPKB asli jika diminta.
Dokumen itu akan disatukan ke dalam satu map, lalu kamu akan diberikan notice pajak yang mencantumkan perincian dan jumlah pajak yang harus dibayar.
5. Pengambilan STNK
Setelah membayar pajak, tinggal menunggu dipanggil untuk mengambil STNK yang telah selesai diganti namanya (balik nama) menjadi atas nama pemilik baru.
Bagaimana, sudah mengerti kan dengan syarat dan ketentuan serta langkah mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor?***