Mau Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Kamu Wajib Ikuti Syarat dan Ketentuan Ini
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 26 Januari 2023 16:15 WIB
1. STNK asli dan fotokopi
2. KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi
3. BPKB asli dan fotokopi
4. Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai
Baca Juga: Ada Hari Penting Apa Saja di Bulan Februari 2023, Ada Peringatan Nasional hingga Internasional
Bagaimana langkah mengikuti program pemutihan pajak?
1. Urus di Kantor Samsat
Kamu wajib datang langsung ke kantor Samsat membawa berkas persyaratan yakni bawa KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, dan BPKB fotokopi. Dokumen tersebut dimasukkan dalam map.
Sedangkan BPKB asli dan kwitansi pembelian dimasukkan dalam map terpisah. Jika proses balik nama beda wilayah maka pemohon wajib melakukan proses cabut berkas terlebih dahulu.
Berikut langkah pengurusan di samsat:
Baca Juga: BRI Liga 1: Lengkapi Kuota Pemain Asing, Persik Kediri Gaet Pangganti Arthur Felix
2. Cek Fisik Kendaraan
Kendaraan yang ingin di balik nama harus dibawa ke tempat cek fisik. Jika sudah selesai kamu akan diberi lembaran hasil cek fisik (gesek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan)