Mau Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Kamu Wajib Ikuti Syarat dan Ketentuan Ini
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 26 Januari 2023 16:15 WIB
ORBITINDONESIA – Kamu diiwajibkan untuk mengikuti syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan jika ingin ikut program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan sebuah program penghapusan atau pengampunan denda pajak kendaraan.
Tak hanya sekadar penghapusan denda pajak kendaraan saja, namun terkadang kamu juga bisa mendapatkan diskon atau potongan biaya tergantung daaerah masing-masing.
Baca Juga: Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor untuk Periode Januari 2023, Cek Lokasi Mana Saja
Dan berikut ini artikel yang akan sedikit membahas mengenai syarat dan ketentuan yang wajib diikuti pemohon program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Jadi jika kamu mau mengikuti program pemutihan pajak kendaraan, apa saja persyaratan yang harus dibawa?
Untuk pembayaran PKB, umumnya ada 3 syarat dokumen dalam pengurusan pemutihan pajak kendaraan, yaitu sebagai berikut:
Baca Juga: Kamu Cuma Butuh Segini untuk Dapatkan Oppo Reno 8 Z 5G yang Semakin Canggih
1. KTP sesuai nama STNK
2. Siapkan surat atau dokumen yang diperlukan yaitu STNK asli
3. Buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB)
Sementara untuk BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) syaratnya yaitu:
1. STNK asli dan fotokopi
2. KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi
3. BPKB asli dan fotokopi
4. Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai
Baca Juga: Ada Hari Penting Apa Saja di Bulan Februari 2023, Ada Peringatan Nasional hingga Internasional
Bagaimana langkah mengikuti program pemutihan pajak?
1. Urus di Kantor Samsat
Kamu wajib datang langsung ke kantor Samsat membawa berkas persyaratan yakni bawa KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, dan BPKB fotokopi. Dokumen tersebut dimasukkan dalam map.
Sedangkan BPKB asli dan kwitansi pembelian dimasukkan dalam map terpisah. Jika proses balik nama beda wilayah maka pemohon wajib melakukan proses cabut berkas terlebih dahulu.
Berikut langkah pengurusan di samsat:
Baca Juga: BRI Liga 1: Lengkapi Kuota Pemain Asing, Persik Kediri Gaet Pangganti Arthur Felix
2. Cek Fisik Kendaraan
Kendaraan yang ingin di balik nama harus dibawa ke tempat cek fisik. Jika sudah selesai kamu akan diberi lembaran hasil cek fisik (gesek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan)
Selanjutnya kendaraan diserahkan bersama dengan berkas kelengkapan yang telah kamu siapkan ke loket pengesahan cek fisik khusus balik nama (tukar nama).
Setelah selesai divalidasi, hasil pengesahan cek fisik dan berkas akan kembali diserahkan.
Hasil pengesahan cek fisik dan kwitansi pembelian agar difotokopi dan disimpan untuk melakukan pengurusan balik nama BPKB di Polda setelah STNK selesai di balik nama di Samsat.
Baca Juga: Resmen Kadapi Minta KPK Segera Tetapkan Tersangka Baru, Jangan Tebang Pilih
3. Daftar Balik Nama
Daftar balik nama dilakukan di loket pendaftaran balik nama yang terletak di dalam gedung Samsat.
Berkas yang harus disiapkan untuk pendaftaran ini yakni STNK asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi.
Termasuk juga hasil cek fisik yang telah divalidasi, dan kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000.
Baca Juga: Cerita Prof Moh. Mahfud MD tentang Tidak Ada Hakim yang Korupsi di Jepang
4. Ambil berkas dan Bayar Pajak
Jika sudah waktunya ambil berkas, kamu datang lagi ke Kantor Samsat dengan membawa lembaran tanda terima dan BPKB asli.
Berikan tanda terima ke loket pendaftaran balik nama, fotokopi kwitansi pembelian dan hasil pemeriksaan cek fisik kepada petugas, dan tunjukkan BPKB asli jika diminta.
Dokumen itu akan disatukan ke dalam satu map, lalu kamu akan diberikan notice pajak yang mencantumkan perincian dan jumlah pajak yang harus dibayar.
5. Pengambilan STNK
Setelah membayar pajak, tinggal menunggu dipanggil untuk mengambil STNK yang telah selesai diganti namanya (balik nama) menjadi atas nama pemilik baru.
Bagaimana, sudah mengerti kan dengan syarat dan ketentuan serta langkah mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor?***