Mau Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Kamu Wajib Ikuti Syarat dan Ketentuan Ini
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 26 Januari 2023 16:15 WIB
ORBITINDONESIA – Kamu diiwajibkan untuk mengikuti syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan jika ingin ikut program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan sebuah program penghapusan atau pengampunan denda pajak kendaraan.
Tak hanya sekadar penghapusan denda pajak kendaraan saja, namun terkadang kamu juga bisa mendapatkan diskon atau potongan biaya tergantung daaerah masing-masing.
Baca Juga: Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor untuk Periode Januari 2023, Cek Lokasi Mana Saja
Dan berikut ini artikel yang akan sedikit membahas mengenai syarat dan ketentuan yang wajib diikuti pemohon program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Jadi jika kamu mau mengikuti program pemutihan pajak kendaraan, apa saja persyaratan yang harus dibawa?
Untuk pembayaran PKB, umumnya ada 3 syarat dokumen dalam pengurusan pemutihan pajak kendaraan, yaitu sebagai berikut:
Baca Juga: Kamu Cuma Butuh Segini untuk Dapatkan Oppo Reno 8 Z 5G yang Semakin Canggih
1. KTP sesuai nama STNK
2. Siapkan surat atau dokumen yang diperlukan yaitu STNK asli
3. Buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB)
Sementara untuk BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) syaratnya yaitu: