Mau Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Kamu Wajib Ikuti Syarat dan Ketentuan Ini
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 26 Januari 2023 16:15 WIB
Selanjutnya kendaraan diserahkan bersama dengan berkas kelengkapan yang telah kamu siapkan ke loket pengesahan cek fisik khusus balik nama (tukar nama).
Setelah selesai divalidasi, hasil pengesahan cek fisik dan berkas akan kembali diserahkan.
Hasil pengesahan cek fisik dan kwitansi pembelian agar difotokopi dan disimpan untuk melakukan pengurusan balik nama BPKB di Polda setelah STNK selesai di balik nama di Samsat.
Baca Juga: Resmen Kadapi Minta KPK Segera Tetapkan Tersangka Baru, Jangan Tebang Pilih
3. Daftar Balik Nama
Daftar balik nama dilakukan di loket pendaftaran balik nama yang terletak di dalam gedung Samsat.
Berkas yang harus disiapkan untuk pendaftaran ini yakni STNK asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi.
Termasuk juga hasil cek fisik yang telah divalidasi, dan kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000.
Baca Juga: Cerita Prof Moh. Mahfud MD tentang Tidak Ada Hakim yang Korupsi di Jepang
4. Ambil berkas dan Bayar Pajak