Yusril Ihza Mahendra: Permasalahan Sekitar Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Minggu, 15 Januari 2023 14:45 WIB
Putusan MK kali ini memang lain dari biasanya. Namun mau diperdebatkan bagaimanapun juga, putusan MK itu adalah final dan mengikat. Tidak ada pilihan lain kecuali mematuhinya.
Keadaan di atas memang menyulitkan Pemerintah untuk mengambil langkah kebijakan dan implimentasinya dalam mengatasi masalah bangsa dan negara sebagaimana tercakup dalam UU Cipta Kerja itu.
Apalagi jika difahami bahwa secara normatif pemerintahan Presiden Joko Widodo akan berakhir 20 Oktober 2024.
Membahas RUU Perbaikan atas UU Cipta Kerja dengan DPR bisa memakan waktu relatif lama, bahkan bisa lebih setahun, sehingga waktu makin sempit bagi Pemerintah untuk mengatasi berbagai masalah di lapangan.
Baca Juga: Obrolan Politik: KPK, Sesudah Lucas Lalu Yohanes
Karena itu, menerbitkan Perpu untuk memperbaiki UU Cipta Kerja merupakan pilihan yang diambil Presiden. Tentu bukan pilihan terbaik, apalagi dilihat dari sudut pandang normatif dan akademik.
Tetapi merupakan pilihan yang paling mungkin mungkin untuk diambil dalam mengatasi keadaan. Ini kalau dilihat dari sudut tanggungjawab pemerintah dalam menyelenggarakan negara.
Terhadap Perpu Perbaikan UU Cipta Kerja itu sendiri, tentu semuanya dikembalikan kepada DPR untuk melakukan “legislative review” apakah akan menerima atau menolaknya untuk disahkan menjadi UU.
DPR tidak dapat mengamandemen Perpu. Pilihannya hanya menerima atau menolak Perpu tersebut. Jika ditolak, maka Perpu tersebut otomatis tidak berlaku lagi terhitung sejak tanggal DPR memutuskan untuk menolaknya.
Baca Juga: Semakin Menggoda, Ini Spesifikasi HP Realme GT 3 Pro Ram 12 Giga Keluaran Terbaru 2023