Yusril Ihza Mahendra: Permasalahan Sekitar Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Minggu, 15 Januari 2023 14:45 WIB
Oleh Yusril Ihza Mahendra
ORBITINDONESIA - Dalam beberapa hari terakhir ini ada berbagai pihak, terutama dari kalangan media dan mahasiswa yang menanyakan kepada saya berbagai hal terkait dengan diterbitkannya Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, maka saya menuliskannya di sini sebagai jawaban, yang secara bebas dapat dikutip dan dishare kepada siapa saja, semoga ada manfaatnya.
Sebagaimana kita maklum, tanggal 25 November 2021 Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus dan menyatakan bahwa prosedur pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertentangan dengan UUD 45 dan UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Tetapi MK tidak membatalkan UU tersebut, melainkan menyatakannya sebagai konstitusional bersyarat, dengan ketentuan DPR dan Presiden memperbaiki UU tersebut.
MK memberi waktu perbaikan tersebut selama dua tahun sampai tanggal 25 November 2023.
Jika lewat waktu dua tahun itu, UU Cipta Kerja itu tidak diperbaiki, maka MK akan menyatakan seluruh UU Cipta Kerja itu bertentangan dengan UUD 45 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Selain itu ada beberapa ketentuan yang ditetapkan MK antara lain, pemerintah tidak boleh membuat peraturan-peraturan pelaksanaan dari UU Ciptaker sebelum dilakukan perbaikan.
Baca Juga: Spesifikasi Asus ROG Phone 7, Hp Gaming Spek Dewa yang Akan Rilis di Tahun 2023