Selamat, Pengumuman PPPK 2022 Nakes Sudah Dapat Dilihat di Link Ini, Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan Segera
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 12 Januari 2023 14:25 WIB
c. Transkrip nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi PPPK;
d. Surat Pernyataan 5 poin sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 14 tahun 2018 sudah dibubuhi materai serta ditandatangani oleh peserta PPPK (format terlampir);
e. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;
f. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah;
g. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi / menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah;
Baca Juga: Siang Ini Satupena Serahkan Penghargaan Satupena Awards 2022 kepada Musdah Mulia dan Eka Budianta
Dokumen Lainnya
h. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
i. BPJS Kesehatan/Kartu Indonesia Sehat (KIS);