DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Selamat, Pengumuman PPPK 2022 Nakes Sudah Dapat Dilihat di Link Ini, Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan Segera

image
Ilustrasi Pengumuman PPK 2022 untuk Nakes.

Hanya pelamar yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses Nomor Induk PPPK dan Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai PPPK.

Apabila di kemudian hari terdapat keterangan pelamat yang tidak sesuai/menyalahi aturan, Tim Pengadaan PPPK Kementerian PANRB berhak menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.

Selain itu, perlu diingat, kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.

Baca Juga: Tengah Malam, Puluhan Narapidana Kasus Narkoba Sumatra Selatan Diangkut Bus Menuju Nusakambangan

Keputusan Ketua Tim Pengadaan PPPK ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Berikut ini ketentuan dan dokumen yang perlu disiapkan bagi peserta yang dinyatakan lulus;

1. Tidak ada peserta yang melakukan sanggah terhadap hasil akhir pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan di Lingkungan Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2022.

2. Bagi peserta yang dinyatakan lulus wajib melaksanakan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk PPPK dan melengkapi dokumen pemberkasan secara elektronik melalui sscasn.bkn.go.id paling lambat 5 Februari 2023 mendatang sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);

b. Ijazah pendidikan asli (ijazah penyetaraan DIKTI untuk lulusan luar negeri) yang digunakan untuk melamar formasi PPPK;

Halaman:
1
2
3
4
5

Berita Terkait