Pro Kontra Sistem Proporsional Tertutup, PSI: Pilihan Rakyat Dikhianati, Partai Menentukan
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 06 Januari 2023 09:40 WIB
Karena itu, dalam waktu dekat PSI akan mengajukan diri sebagai Pihak Terkait dalam uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai upaya membatalkan wacana tersebut.
“Kami akan melakukan upaya hukum, ini ada Sis Francine dari LBH PSI, kita sebagai pihak terkait jadi kebawa-bawa. Ketika disengketakan ke MK, kita gak mau akhirnya Pemilu kita benar-benar menjadi sistem proporsional tertutup,” ucap master Ilmu Hukum dari Universitas Groningen, Belanda, ini.
Menguatkan pandangan Bimmo, anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, menilai penerapan sistem Pemilu proporsional tertutup tidak cocok diterapkan untuk periode Pemilu 2024.
Baca Juga: Piala AFF 2022 : INGAT ! Indonesia Melawan Vietnam Pukul 16.30 WIB
Ada sejumlah pertimbangan, di antaranya adalah sistem hukum Pemilu yang ada sekarang tidak dirancang untuk sistem proporsional tertutup.
“Sistem hukum Pemilu kita tidak menopang untuk proporsional tertutup, hari ini. Kenapa? Satu, sistem proporsional tertutup mestinya kan memberi ruang daulat kepada anggota untuk ikut menentukan siapa di nomor urut 1, 2, dan seterusnya..." ujarnya.
"Karena ketika di surat suara, mereka sudah tidak bisa apa-apa, hanya coblos tanda gambar partai, nyatanya itu tidak terjadi,” paparnya.
Hal lain, menurut Duta Demokrasi International Institute for Democracy and Electoral Assistance (International IDEA) 2017 itu, penegakan hukum untuk menindak praktik jual beli suara belum menjangkau konteks saat proses pencalonan dalam partai politik.
Baca Juga: Chelsea Dibuat Tak Berdaya Saat Bertanding Lawan Manchester City di Stamford Bridge
“Saat ini penegakan hukum yang ada adalah jual-beli suara saat proses, masa kampanye, pemungutan suara dan masa tenang, jadi adaptasi kerangka hukum kita tidak tersedia untuk sistem proporsional tertutup. Kalau dipaksakan, Pemilu 2024 bisa kacau-balau,” ujar Titi.