Meskipun PPKM Dihentikan, Inmendagri Mengatur Tetap Bermasker
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Sabtu, 31 Desember 2022 13:05 WIB
* Masyarakat tetap menggunakan masker pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat;
* Masyarakat tetap menggunakan masker di dalam gedung atau ruangan tertutup dan sempit;
* Masyarakat tetap menggunakan masker apabila memiliki gejala penyakit pernapasan (batuk, pilek, bersin);
* Masyarakat tetap menggunakan masker apabila kontak erat dan terkonfirmasi COVID 19.
Aturan Vaksinasi
Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 menerangkan ketentuan vaksinasi setelah PPKM dihentikan. Masyarakat diminta tetap ikut vaksinasi dosis pertama, kedua, dan ketiga (booster) di tempat-tempat yang tersedia.
"Mendorong masyarakat tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) secara mandiri atau terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal," bunyi poin ketiga huruf c dalam Inmendagri Nomor 55 Tahun 2022.
Masyarakat Diminta Tetap Waspada
Di dalam Inmendagri Nomor 55 Tahun 2022, penularan COVID-19 belum sepenuhnya berhenti. Masyarakat harus tetap waspada dan meningkatkan imunitas tubuh agar tidak tertular COVID 19.
Inmendagri pencabutan PPKM juga menegaskan bahwa pengetatan pembatasan bisa kembali diberlakukan apabila terjadi kenaikan kasus COVID-19 yang signifikan. ***