Orbit Indonesia
3 Anggota Sindikat Ini Sering Belanjakan Uang Palsu di Pasar Tradisional dan Warung Kelontong
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 29 Juli 2022 14:26 WIB
Sindikat ini oleh kepolisian dijerat Pasal 55 jo Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP, dan atau Pasal 36 ayat 1 sampai 3 UU No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang yang ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara. ***