DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

3 Anggota Sindikat Ini Sering Belanjakan Uang Palsu di Pasar Tradisional dan Warung Kelontong

image
3 Angota Sindikat Uang Palsu Ditangkap Polisi.

Sindikat ini oleh kepolisian dijerat Pasal 55 jo Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP, dan atau Pasal 36 ayat 1 sampai 3 UU No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang yang ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara. ***

Halaman:

Berita Terkait