Peluang Sistem Proporsional Tertutup di Pemilu 2024 Terbuka, Ketua KPU Ingatkan Bacaleg Jangan Kampanye Dini
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 29 Desember 2022 20:07 WIB
ORBITINDONESIA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa peluang sistem proporsional tertutup untuk kembali diterapkan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 masih terbuka.
Pasalnya, pembahasan soal nasib sistem proporsional tertutup masih digodok di Mahkamah Konstitusi (MK).
Karena hal tersebut, Hasyim mewanti-wanti agar para bakal calon anggota legislatif (bacaleg) memperhatikan adanya kemungkinan sistem proporsional tertutup kembali diterapkan.
Baca Juga: Ketua KPU Sebut Sistem Proporsional Tertutup Dapat Kembali Diterapkan pada Pemilu 2024
Dia berharap para bacaleg tidak buru-buru melakukan kampanye.
"Maka dengan begitu menjadi tidak relevan, misalkan saya mau nyalon pasang gambar-gambar di pinggir jalan, jadi nggak relevan. Karena apa? Namanya nggak muncul lagi di surat suara. Nggak coblos lagi nama-nama calon. Yang dicoblos hanya tanda gambar parpol sebagai peserta pemilu," kata dia di Jakarta, Kamis, 29 Desember 2022.
"Kami sampaikan, kami berharap kita semua menahan diri untuk tidak pasang-pasang gambar dulu. Siapa tahu sistemnya kembali tertutup? Sudah lumayan belanja-belanja pasang baliho, pasang iklan, namanya gak muncul di surat suara," tuturnya.
Baca Juga: Dua Tahanan di Jember Kabur, Ternyata Lewat Sini, Pantas Bisa Lolos
Namun, meski sistem proporsional terbuka yang akan diberlakukan, Hashim tetap tidak membenarkan bakal caleg untuk melakukan kampanye dini.
"Jangankan di surat suara, masih di sistem proporsional daftar calon terbuka, kalau kemudian, kalau dari partai tidak diloloskan tidak jadi dinominasikan kepada KPU, pertanyaannya buat apa bikin baliho?" katanya.
Hasyim mengatakan bahwa tahapan Pemilu masih panjang.
Baca Juga: Unggul Jumlah Pemain, Timnas Indonesia Hanya Mampu Bermain Imbang Lawan Thailand
"Tahapannya masih panjang, bolehlah kemudian diliput atau mendaftarkan diri di partai, tapi kalau kemudian partai tidak menyetujui yang bersangkutan sebagai calon kan, tidak akan dinominasikan di daftarkan kepada KPU," sambungnya.
Menurutnya, melakukan kampanye dini tidak menjamin partai politik pasti merekomendasikan seorang bacaleg maju menjadi calon legislatif.
"Maka alamat buru-buru kalau ada orang yang menyebut dirinya calon, karena belum tentu oleh partai dikirim lagi oleh partai sebagai calon, sudah pasang-pasang gambar," tuturnya.***