Ini Besaran Denda Terlambat Membuat SPT Tahunan Pribadi, Batas Waktu, dan Cara Melapor Secara Online
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 23 Desember 2022 15:09 WIB
Baca Juga: Poin Penting Saat Daftar PPPK Tenaga Teknis, Jangan Sampai Salah Isi Nama, Ini Dampaknya
Jika terlambat melakukan pelaporan di atas tanggal tersebut, wajib pajak dikenai sanksi denda sebesar Rp100.000.
Berikut ini adalah cara membuat SPT Tahunan Pribadi 2022 secara online.
Penting diketahui, untuk mengakses halaman pembuatan SPT Tahunan Pribadi, Anda harus memiliki akun DJP Online terlebih dahulu.
Jika sudah memiliki akun DJP Online, simak cara membuat SPT Tahunan Pribadi 2022 ini:
Baca Juga: Albertus Patty: Kami Kristen Indonesia, Bukan Sekadar Kristen di Indonesia
1. Kunjungi laman https://www.pajak.go.id, kemudian klik “Login” untuk masuk ke akun pribadi
2. Silakan masukkan nomor NPWP atau NIK, password, dan captcha dengan benar. Lalu, klik “Login”.
3. Wajib pajak sudah masuk ke dashboard atau homepage akun pribadi. Untuk melakukan pelaporan, klik tab “Lapor”.
4. Setelah itu, pilih “e-Filing” untuk melakukan pelaporan dengan mengisi formulir SPT secara online di situs tersebut.