Ini Besaran Denda Terlambat Membuat SPT Tahunan Pribadi, Batas Waktu, dan Cara Melapor Secara Online
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 23 Desember 2022 15:09 WIB
ORBITINDONESIA - Membuat SPT Tahunan Pribadi merupakan kewajiban bagi setiap warga negara yang telah terdaftar sebagai wajib pajak atau yang memiliki Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP).
Membuat SPT Tahunan Pribadi dapat dilakukan dengan mudah baik dengan mendatangi kantor pajak terdekat atau bisa juga secara online melalui DJP Online.
SPT Tahunan Pribadi 2022 segera dapat dibuat oleh wajib pajak per awal tahun 2023 baik di kantor pajak maupun secara online.
Baca Juga: Selamatkan Jakarta dari Banjir, Jokowi Minta Heru Budi Hartono Tuntaskan Sodetan Ciliwung
Ada tiga jenis formulir SPT Tahunan Pribadi yabg dapat dipilih oleh wajib pajak, tergantung dengan jenis pekerjaan maupun harta yang dimiliki.
Tiga formulir tersebut adalah 1770 SS, 1770 S, dan 1770.
Pelaporan SPT Tahunan Pribadi 2022 dilakukan sebelum batas waktu yang ditentukan.
Dilansir dari situs DJP Online bahwa berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku, batas waktu lapor SPT Tahunan Pribadi adalah setiap tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
Jadi jika wajib pajak pribadi ingin melakukan pelaporan SPT Tahunan Pribadi 2022, ia harus melakukannya selambat-lambatnya sebelum tanggal 31 Maret 2023.