DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Cara Membuka Akun DJP Online untuk Membuat SPT Tahunan Pribadi, Wajib Pajak Perlu Tahu

image
Cara daftar akun DJP Online untuk membuat SPT Tahunan Pribadi.

11. Kemudian, wajib pajak diminta untuk mengisi nama pemotong/pemungut pajak penghasilan oleh pihak lain atau PPh yang ditanggung pemerintah. Informasi ini bisa didapatkan dari Formulir 1721 A1 atau 1721 A2 yang didapatkan dari perusahaan atau instansi pemerintah tempat bekerja (bagi karyawan).

Baca Juga: Bendungan Ciawi dan Sukamahi Bogor Diresmikan, Jokowi: 12 Kelurahan di Jakarta Tidak Terdampak Banjir Lagi

12. Lalu, lanjutkan dengan mengisi penghasilan neto atau mengisi jumlah penghasilan bersih yang diterima. Informasi ini juga terdapat dalam formulir 1721 A1 atau 1721 A2.

13. Selanjutnya, wajib pajak perlu mengisi informasi penghasilan dalam negeri lainnya, seperti menerima bunga, sewa, royalti, dan sebagainya. Jika tidak memiliki, pilih “Tidak” kemudian klik “Selanjutnya”.

14. Pada laman selanjutnya, wajib pajak perlu mengisi informasi penghasilan luar negeri, penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, penghasilan yang pajaknya sudah dipotong secara final, informasi kekayaan dan utang pada tahun pajak tersebut.

15. Selanjutnya, wajib pajak perlu mengisi jumlah tanggungan jika ada.

16. Kemudian, wajib pajak perlu mengisi informasi mengenai pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan kegiatan wajib.

Baca Juga: Inilah Alasan Mengapa Boxing Day Hanya Digelar Liga Primer Inggris

17. Pada laman berikutnya, wajib pajak perlu mengisi informasi status kewajiban perpajakan suami istri dan golongan PTKP.

18. Kemudian, wajib pajak harus mengisi informasi jika memiliki pengembalian PPh Pasal 24 dari penghasilan luar negeri dan jika melakukan pembayaran PPh Pasal 25.

Halaman:
1
2
3
4
5
6

Berita Terkait