Cara Membuka Akun DJP Online untuk Membuat SPT Tahunan Pribadi, Wajib Pajak Perlu Tahu
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 23 Desember 2022 15:43 WIB
4. Masukkan Nomor EFIN. Jika Anda tidak mengetahui nomor EFIN, Anda dapat meminta nomor di kantor pajak terdekat.
Baca Juga: Ada Fakta Menarik Dibalik Gelaran Pertandingan Boxing Day di Liga Primer Inggris
5. Ketik kode keamanan
6. Klik Submit
Setelah itu Anda siap untuk menikmati fasilitas layanan di DJP Online, termasuk membuat SPT Tahunan Pribadi secara mandiri.
Berikut ini adalah cara membuat SPT Tahunan Pribadi 2022 secara online.
Penting diketahui, untuk mengakses halaman pembuatan SPT Tahunan Pribadi, Anda harus memiliki akun DJP Online terlebih dahulu.
Jika sudah memiliki akun DJP Online, simak cara membuat SPT Tahunan Pribadi 2022 ini:
Baca Juga: Ini Besaran Denda Terlambat Membuat SPT Tahunan Pribadi, Batas Waktu, dan Cara Melapor Secara Online
1. Kunjungi laman https://www.pajak.go.id, kemudian klik “Login” untuk masuk ke akun pribadi