Cara Membuka Akun DJP Online untuk Membuat SPT Tahunan Pribadi, Wajib Pajak Perlu Tahu
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 23 Desember 2022 15:43 WIB
ORBITINDONESIA - Sebagai wajib pajak yang taat sudah seharusnya tertib untuk melaporkan atau membuat SPT Tahunan Pribadi.
Membuat SPT Tahunan Pribadi tidak hanya dilakukan oleh kalangan berduit tebal, namun juga bagi kalangan menengah ke bawah yang telah terdaftar menjadi wajib pajak dan memiliki Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP).
Membuat SPT Tahunan Pribadi kini tidak harus repot-repot mendatangi kantor pajak, namun dapat dilakukan secara online lewat DJP Online.
Baca Juga: Satrio Arismunandar: Indonesia Kuat Jika Identitas Keagamaan dan Keindonesiaan Teramu Harmonis
Untuk dapat membuat SPT Tahunan Pribadi ini secara online, yang pertama perlu dilakukan adalah membuat akun DJP Online.
Membuat akun DJP Online sangat mudah asal mengikuti panduan di bawah ini:
1. Buka laman situs resmi DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login.
2. Pilih Daftar Disini jika Anda pengguna baru.
3. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)