Begini Cara Mendapatkan EFIN untuk Membuat SPT Tahunan Pribadi 2022 Secara Online
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 23 Desember 2022 18:08 WIB
Aturan mengenai EFIN termaktub dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 tentang:
Baca Juga: Cara Membuka Akun DJP Online untuk Membuat SPT Tahunan Pribadi, Wajib Pajak Perlu Tahu
Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2019.
Jika Anda adalah wajib pajak yang belum memiliki EFIN, dapat melakukan permohonan EFIN secara online. Berikut adalah caranya:
1. Formulir pengajuan EFIN dapat diperoleh di laman resmi DJP di www.pajak.go.id.
WP tinggal masuk ke laman itu dan klik PDF Formulir Permohonan EFIN di bagian bawah (button) dan download.
Formulir tersebut bisa digunakan untuk WP Pribadi, WP Badan dan Bendahara, kuasa WP.
2. Isi formulir permohonan EFIN dengan jelas. Centang kolom “Orang Pribadi” dan kolom aktivasi.
3. Lakukan Swafoto. Swafoto dengan posisi memegang KTP asli dan NPWP asli. Nomor NPWP dan NIK KTP harus terlihat saat swafoto karena akan diperiksa oleh petugas
4. Kirim Permohonan EFIN Online ke Email KPP tempat WP Pribadi atau WP Badan terdaftar. Tulis dalam judul email “Permohonan EFIN”.