Anies Manfaatkan Rumah Ibadah untuk Kampanye Pilpres tapi Tidak Bisa Dihukum
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 19 Desember 2022 13:35 WIB
ORBITINDONESIA - Rumah ibadah dipakai untuk kampanye politik adalah aneh, karena rumah ibadah itu untuk kegiatan keagamaan. Tetapi kenyataannya memang ada.
Salah satu contoh kampanye di rumah ibadah dilakukan oleh bakal calon Presiden dari Partai Nasional Demokrat (NasDem), Anies Baswedan. Belum lama ini Anies berkampanye di Masjid Baiturrahman, Banda Aceh, 2 Desember lalu.
Hal itu sempat dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu), karena Anies dianggap memanfaatkan rumah ibadah saat melakukan “safari” politik untuk kampanye pilpres.
Baca Juga: 4 Minuman Alami Penurun Kolesterol, Cocok Diminum Usai Makan Daging Merah
Intinya, Anies dianggap melakukan pelanggaran kampanye. Meski begitu, Bawaslu menyatakan, laporan itu tak bisa diterima sebagai pelanggaran.
Ini karena hingga sekarang belum ada peserta pemilu yang sudah resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tapi apa yang dilakukan Anies dinilai tidak etis.
Rahmat Bagja, Ketua Bawaslu bilang, rumah ibadah jangan dipakai sebagai sarana berpolitik.
Bukannya tak mungkin, kalau ada unsur politik di rumah ibadah berpotensi mengganggu suasana kondusifitas di kalangan masyarakat dan proses-proses pemilu 2024 ke depannya.
Bawaslu juga berharap, supaya seluruh panitia yang nantinya berkaitan dengan capres untuk tidak menggunakan rumah ibadah sebagai tempat politik praktis.
Imbauan ini ditegaskan Bawaslu RI usai bertemu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Jumat, 16 Desember 2022.
Hal ini sebenarnya memang dilarang. Tepatnya, pada Pasal 280 Huruf H di dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Isinya, “peserta pemilu tidak diperbolehkan menggunakan tempat ibadah, Pendidikan, serta fasilitas pemerintah untuk kepentingan kampanye.” Yang melanggar aturan itu bisa kena sanksi pidana.
Baca Juga: Daqaiqul Akhbar: Kehidupan Sebelum dan Sesudah Kematian
Memang, sekarang sudah mendekati pemilu 2024 dan sosialisasi capres itu tidak salah. Cuma, ya harus sesuai aturan dan jangan sampai melanggar. Seperti, kampanye di rumah ibadah. Mau itu masjid, gereja, vihara, pura, dan kelenteng.***