Stop Sunat Perempuan Karena Praktik Ini Sangat Berbahaya
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 19 Desember 2022 07:25 WIB
ORBITINDONESIA - Pergerakan Indonesia untuk Semua (PIS) kini mengampanyekan penghentian praktik sunat perempuan karena praktik ini sangat berbahaya.
Ini bisa menyebabkan pendarahan, infeksi luka, dan merusak organ reproduksi perempuan. Tak cuma itu, sunat perempuan juga berujung trauma, beban psikologis, sampai kematian.
Mungkin, publik masih asing dengan istilah sunat perempuan. Jadi, sunat perempuan itu adalah mutilasi alat kelamin perempuan.
Baca Juga: Yang Sedang Butuh Pekerjaan, Ada Lowongan Kerja di PT Platinum Ceramics Industry
Menurut World Health Organization (WHO), ada 4 tipe praktik sunat perempuan. Satu, pemotongan klitoris perempuan. Dua, pemotongan klitoris dan bagian dalam bibir kemaluan perempuan.
Tiga, pemotongan klitoris, bibir luar, dan bibir dalam kemaluan serta penjahitan hasil potongan itu. Empat, pemotongan secara simbolis klitoris maupun bagian lain kemaluan perempuan.
Masalahnya, sunat perempuan sudah jadi tradisi di hampir semua bangsa. Mulai dari Afrika, Asia, Eropa, termasuk Indonesia.
Praktik ini juga awalnya dianjurkan di banyak agama, seperti Islam, Yahudi dan Kristen. Sampai sekarang sunat perempuan masih mudah kita jumpai.
Baca Juga: Yang Sedang Butuh Pekerjaan, Ada Lowongan Kerja di PT Permata Karya Jasa (PGN Perkasa)
Itu karena sunat perempuan terus dilanggengkan dengan dalil agama dan dalih tradisi. Bahkan, berkembang pandangan negatif di masyarakat soal sunat perempuan.
Perempuan yang tak disunat, dianggap akan jadi perempuan yang binal atau nakal.
Dan mirisnya, hampir semua praktik sunat perempuan dilakukan secara sepihak. Alias, tanpa adanya persetujuan dari anak perempuan.
Nah, belakangan praktik ini dilarang karena dianggap berbahaya bagi kesehatan perempuan. Muktamar Ulama Dunia yang berlangsung di Mesir tahun 2006 sepakat pada satu sikap.
Baca Juga: Inilah 8 Kematian Transformers Paling Tragis Selain di Film Transformers Rise of the Beasts
Yakni, pentingnya meninggalkan praktik sunat perempuan karena membahayakan.
Sikap yang sama juga ditunjukkan oleh Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) beberapa waktu lalu.
Dalam pandangan KUPI, sunat perempuan tanpa alasan medis itu berbahaya dan karena itu haram.***