Sri Sultan Hamengku Umumkan UMK 2023, Cek Besaran Upah Terbaru di Lima Kabupaten Kota, Tertinggi Yogyakarta
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 07 Desember 2022 17:00 WIB
Berikutnya, UMK Kabupaten Kulon Progo sebesar Rp2.050.447,15 atau naik Rp146.172 (7,68 persen) dan Gunungkidul sebesar Rp2.049.266,00 naik Rp149.226 atau 7,85 persen.
Baca Juga: Terungkap, Identitas Pelaku Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Bandung Ternyata Mantan Napi
Aji mengatakan UMK yang telah ditetapkan tersebut wajib diberlakukan mulai 1 Januari 2023, khusus untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya di bawah satu tahun.
"Yang sudah lebih dari satu tahun mestinya di masing-masing perusahaan itu sudah ada struktur pengupahan. Mestinya sudah di atas UMK," kata dia.
Ia menegaskan UMK tersebut harus dilaksanakan oleh semua perusahaan dan tidak ada penangguhan maupun pengunduran waktu.
Aji menjelaskan penetapan nominal UMK itu berdasar pada usulan bupati/wali kota yang mengacu keputusan dalam sidang dewan pengupahan level kabupaten/kota.
Penghitungan UMK 2023, kata dia, merupakan penjumlahan antara upah minimum tahun 2022 dengan inflasi DIY sebesar 6,81 persen, ditambah dengan hasil perkalian pertumbuhan ekonomi masing-masing kabupaten dengan alfa (a).
Dari hasil sidang dewan pengupahan, ujar dia, semua kabupaten memakai angka alfa sebesar 0,2 dan khusus untuk Kota Yogyakarta disepakati 0,22.***