AM Hendropriyono: Demonstrasi Massa Hanya Boleh di tempat Tertentu dan Dilarang Pakai Megafon
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Sabtu, 03 Desember 2022 10:15 WIB
Oleh: AM Hendropriyono
ORBITINDONESIA - Dalam amanat sebagai Guru Besar Sekolah Tinggi Hukum Mliter pada hari wisuda mahasiswa sarjana STHM angkatan XXIV dan pasca sarjana tahun 2022 ini saya sampaikan, bahwa para wisudawan akan bertugas kembali mengabdi kepada masyarakat di tengah keadaan lingkungan global, regional dan nasional yang penuh dengan berbagai bentuk pelanggaran hukum.
Perang Ruso-Ukraina di Eropa yang berlarut-larut sejak 24 Februari yang lalu merupakan bentuk pelanggaran etika universal dan perbuatan yang tercela.
Perang akan tetap mudah terjadi sepanjang hukum internasional bukan merupakan hukum sebenarnya, yang seharusnya dibentuk oleh suatu Badan Legislatif Internasional yang dapat dipaksakan untuk ditaati oleh para belligrents.
Baca Juga: Tradisi Natal di Jerman, Mulai dari Sankt Nikolaus Tag Hingga Adventkalendar
Perdamaian hanya mungkin diharapkan jika keseimbangan daya tempur yang saling berhadapan-hadapan tercapai, yaitu bilamana Ukraina didukung penuh oleh Amerika Serikat (AS) dan NATO, melawan Rusia yang sendirian tanpa adanya bantuan dari China.
Kemungkinan batuan militer dari China tersebut dan juga ancaman perang nuklir Rusia harus dihindari oleh AS dan NATO, sehingga pergeseran geopolitik dari benua Eropa ke benua Asia merupakan suatu keniscayaan.
Di Asia Tenggara sedang terjadi pelanggaran hukum yang kronis yang negara Vietnam, Malaysia, Brunei, Filipina dan Taiwan saling menuntut perbatasan laut masing-masing, sehingga menjadi suatu sengketa kedaulatan di laut China Selatan (LCS).
Indonesia yang semula tidak terlibat menjadi terlibat, karena mendadak pada 2019 China menuntut mutlak perbatasan lautnya 90% dari wilayah LCS dalam 9 garis putus-putus, sehingga menindih batas ZEE kita dan beririsan dengan perairan Natuna.
Baca Juga: Konflik Primordial Berdarah di Maluku 1999 Sampai2002 dalam Puisi Esai Denny JA