AM Hendropriyono: Demonstrasi Massa Hanya Boleh di tempat Tertentu dan Dilarang Pakai Megafon
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Sabtu, 03 Desember 2022 10:15 WIB
Dan harus dilarang penggunaan megafon atau pengeras suara, seiring dengan larangan menebarkan kebencian melalui hoaks dan simulakra.
Aturan demo di tempat tertentu tetap dapat menjamin tercapainya tujuan demo, untuk menyampaikan perasaan individu maupun kelompoknya.
Namun hukum juga harus melindungi masyarakat dari kerugian yang tidak perlu, sehingga mengatur tentang cara manusia bertindak yang empirik, bukan tujuan dalam pikiran manusia yang abstrak.
Penggunaan pengeras suara adalah hak polisi untuk mengendalikan keadaan agar tidak kacau, bukannya hak kordinator demonstran untuk mengatur pengacauan.
Baca Juga: Enam Fakta Pura Mangkunegaran, Lokasi Pernikahan Kaesang dan Erina
Hampir semua demonstrasi massa cenderung kacau, karena massa memang tidak berpribadi, yang rentan terhadap suatu seruan yang menyesatkan.
Aturan demikian adalah demi menegakkan disiplin sosial masyarakat yang beradab yang bukan berarti membatasi kebebasan individu, tetapi karena kebebasan individu telah melanggar kebebasan masyarakat.
‘Salus Populi Suprema Lex Esto’ bahwa hukum yang tertinggi adalah keselamatan rakyat, demikian pesan legendaris yang terngiang selalu di telinga para ahli hukum.
*Guru Besar Sekolah Tinggi Hukum Militer.
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara.
Guru Besar Emeritus Universitas Pertahanan RI.***