Sumatra Selatan Umumkan Upah Tahun 2023 Rp3,40 juta
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 28 November 2022 17:24 WIB
Selanjutnya nilai UMP ini menjadi acuan besaran upah kabupaten/kota lain. Atau, bisa lebih tinggi antara lain Kota Palembang, Kabupaten Banyuasin, Musi Banyuasin, Musi Rawas Ogan Komering Ulu Timur dan Muara Enim, tambah Supriyono.
Sementara itu, Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Aminoto mengatakan, pihaknya berusaha untuk menerima besaran nilai UMP 2023 yang telah di SK-kan oleh gubernur itu. Meskipun masih belum sesuai dengan permintaan dari para pekerja.
Para pekerja se-Sumsel mengusulkan kepada pemerintah dan dewan pengupahan kalau besaran UMP 2023 naik sebesar 13 persen dari sebelumnya senilai Rp3,144 juta pada tahun 2022.
Jumlah yang diusulkan ini sudah sesuai dengan kebutuhan pekerja dan keluarga apalagi beberapa tahun belakangan belum ada kenaikan UMP di Sumsel, kata dia.
Baca Juga: Wah 5.546 Guru Honorer di Jateng Diberi Upah Sesuai UMK, Dulu Hanya Rp 300 Ribu
Tapi meskipun demikian, ia mengaku, karena sudah melalui tahapan-tahapan sebelum dibakukan dalam SK, para pekerja akan sangat arif menerima besaran UMP 2023 itu dengan catatan pihak perusahaan selaku pemberi upah melaksanakan secara jujur, transparan dan adil.
"Ini kan menyangkut hajat orang banyak, kami para pekerja akan sangat arif menerima asalkan pelaksanaannya jujur. Jangan dipotong uang makan dan semacamnya, sehingga perhitungannya berkurang lagi dari itu," ujarnya. ***