Sumatra Selatan Umumkan Upah Tahun 2023 Rp3,40 juta
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 28 November 2022 17:24 WIB
ORBITINDONESIA - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023 naik menjadi total sebesar Rp3.404.177,24 (Rp3,40 juta).
"Besaran ini naik 8,26 persen atau Rp259.731,24 dari besaran tahun 2022," kata Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel Supriyono kepada wartawan di Palembang, Senin 28 November 2022.
Menurut dia, Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru sudah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 877/KPTS/Disnakertrans/2022 terkait besaran UMP 2023 ini.
Baca Juga: Cek UMP DKI Jakarta 2023, Pemprov Umumkan Kenaikan Upah Sebesar 7,65 Persen
Adapun surat keputusan gubernur itu dibuat berdasarkan hasil rapat rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Sumsel pada 18 November 2022.
Rapat rekomendasi dewan pengupahan provinsi ini, kata dia, mempedomani Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Selain itu, kenaikan ini juga menyesuaikan perkembangan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Sumsel.
"Keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2023. Perusahaan bisa segera melakukan penyesuaian," ujarnya, seraya menyebutkan perusahaan dilarang mengurangi atau menurunkan UMP yang berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Baca Juga: Dinas Tenaga Kerja Sebut Upah di DKI Jakarta Tahun 2023 Naik Jadi Rp4,9 Juta
Selanjutnya nilai UMP ini menjadi acuan besaran upah kabupaten/kota lain. Atau, bisa lebih tinggi antara lain Kota Palembang, Kabupaten Banyuasin, Musi Banyuasin, Musi Rawas Ogan Komering Ulu Timur dan Muara Enim, tambah Supriyono.
Sementara itu, Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Aminoto mengatakan, pihaknya berusaha untuk menerima besaran nilai UMP 2023 yang telah di SK-kan oleh gubernur itu. Meskipun masih belum sesuai dengan permintaan dari para pekerja.
Para pekerja se-Sumsel mengusulkan kepada pemerintah dan dewan pengupahan kalau besaran UMP 2023 naik sebesar 13 persen dari sebelumnya senilai Rp3,144 juta pada tahun 2022.
Jumlah yang diusulkan ini sudah sesuai dengan kebutuhan pekerja dan keluarga apalagi beberapa tahun belakangan belum ada kenaikan UMP di Sumsel, kata dia.
Baca Juga: Wah 5.546 Guru Honorer di Jateng Diberi Upah Sesuai UMK, Dulu Hanya Rp 300 Ribu
Tapi meskipun demikian, ia mengaku, karena sudah melalui tahapan-tahapan sebelum dibakukan dalam SK, para pekerja akan sangat arif menerima besaran UMP 2023 itu dengan catatan pihak perusahaan selaku pemberi upah melaksanakan secara jujur, transparan dan adil.
"Ini kan menyangkut hajat orang banyak, kami para pekerja akan sangat arif menerima asalkan pelaksanaannya jujur. Jangan dipotong uang makan dan semacamnya, sehingga perhitungannya berkurang lagi dari itu," ujarnya. ***