BPOM Resmi Cabut Izin Edar Sebanyak 73 Obat Sirup dari 5 Perusahaan Farmasi
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 10 November 2022 19:43 WIB
- Citoprim (antibiotik), bentuk sediaan suspensi kemasan dus, botol plastic @60 mL dengan nomor izin edar DKL9604004633A1.
Obat sirup produksi PT Samco Farma (PT CF) yang ditarik izin edarnya:
- Samcodryl (obat batuk), bentuk sediaan sirup kemasan dus, botol plastik @60 ml dan @120 ml dengan nomor izin edar DTL8821904637A1.
- Samconal (obat demam), bentuk sediaan sirup kemasan dus, botol plastik @60 ml dengan nomor izin edar DBL8821905137A1.
Baca Juga: Kumpulan Ucapan Terbaik Selamat Hari Ayah Nasional untuk Sampaikan Cinta dan Sayang
Bersamaan dengan ditariknya obat ini, BPOM juga menegaskan akan memberhentikan penjualan obat tersebut di pedagang besar farmasi (PBF), instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.
Saat ini BPOM juga tengah mendalami sanksi pidana akibat potensi pelanggaran hukum pada dua perusahaan farmasi baru yang menjual obat tercemar EG dan DEG. ***