DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Diduga Edarkan Materai Palsu, Kepolisian Bengkulu Tangkap Warga Asal Karawang Jawa Barat

image
Pelaku Sewaktu akan Diperiksa di Markas Polda Bengkulu.

Kepolisian terus mencari pelaku lain yang diduga menjadi penyedia materai palsu.

Baca Juga: Korban Penganiayaan Anggota DPRD Palembang Lakukan Visum, Korban: Belum Ada Kata Damai

Pelaku akan dijerat Pasal 25 huruf a Undang-Undang RI No. 10 tahun 2020 tentang Bea Materai dan/atau Pasal 257 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman maksimal kurungan tujuh tahun penjara. ***

Halaman:
1
2

Berita Terkait