Orbit Indonesia
Diduga Edarkan Materai Palsu, Kepolisian Bengkulu Tangkap Warga Asal Karawang Jawa Barat
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 31 Oktober 2022 19:00 WIB
Kepolisian terus mencari pelaku lain yang diduga menjadi penyedia materai palsu.
Baca Juga: Korban Penganiayaan Anggota DPRD Palembang Lakukan Visum, Korban: Belum Ada Kata Damai
Pelaku akan dijerat Pasal 25 huruf a Undang-Undang RI No. 10 tahun 2020 tentang Bea Materai dan/atau Pasal 257 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman maksimal kurungan tujuh tahun penjara. ***