DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Diduga Edarkan Materai Palsu, Kepolisian Bengkulu Tangkap Warga Asal Karawang Jawa Barat

image
Pelaku Sewaktu akan Diperiksa di Markas Polda Bengkulu.

ORBITINDONESIA - Kepolisian Bengkulu menangkap warga Karawang, Jawa Barat, karena telah memperjualbelikan materai palsu.

Pelaku S (25 tahun), menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu Kombes Pol. Dodi Ruyatman melalui Kasubdit Tipidter AKBP Florentus Situngkir di Kota Bengkulu, Senin 31 Oktober 2022, telah menjual materai palsu sejak Agustus 2022 dengan harga Rp9 ribu per lembar.

Kepolisian menangkap pelaku di kediamannya di kawasan Lingkar Barat, Kota Bengkulu.

Baca Juga: Kronologi Pesawat Lion Air Putar Balik Setelah 30 Menit Lepas Landas Rute Jakarta Palembang

Baca Juga: Kepolisian Kepulauan Riau Kejar Tersangka Lain yang Selundupkan Narkotika 26 Kg untuk Diedarkan di Palembang

Baca Juga: Anggota DPRD Palembang Syukri Zen Jadi Tersangka Kasus Penganiyaan di SPBU

Materai palsu tersebut, katanya, dibeli pelaku dari seseorang secara online dengan harga Rp5 ribu per lembar.

Pelaku mengaku telah menjual kurang lebih 3.450 lembar materai palsu di Bengkulu dengan menyasar perorangan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp38 juta.

Dari tangan pelaku, kepolisian menyita 355 lembar materai palsu.

Kepolisian terus mencari pelaku lain yang diduga menjadi penyedia materai palsu.

Baca Juga: Korban Penganiayaan Anggota DPRD Palembang Lakukan Visum, Korban: Belum Ada Kata Damai

Pelaku akan dijerat Pasal 25 huruf a Undang-Undang RI No. 10 tahun 2020 tentang Bea Materai dan/atau Pasal 257 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman maksimal kurungan tujuh tahun penjara. ***

Berita Terkait