DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Terakhir Daftar PSE Hari Ini, Google dan YouTube Belum Muncul Juga, Ada Apa?

image
Ilustrasi Google beserta YouTube belum masuk daftar PSE asing di Kemenkominfo.

ORBITINDONESIA - Hari ini, Rabu 20 Juli 2022 merupakan batas akhir pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Sejumlah nama PSE baik domestik maupun asing mulai banyak bermunculan di daftar PSE terdaftar di Kemenkominfo.

Platform digital raksasa dan multinasionl juga telah terdaftar sebagai PSE yang resmi beroperasi di Indonesia. Seperti Grup Meta yakni Facebook, Instagram, dan WhatsApp.

Baca Juga: Horoskop Percintaan Zodiak Cancer 20 Juli 2022: Hari Ini Lakukan Hal Baru agar Kalian Lebih Romantis

Terdaftarnya PSE dari Grup Meta tersebut menjadikan mereka lolos dari ancaman sanksi pemblokiran oleh pemerintah.

Namun, masih ada platform digital raksasa yng masih belum nampak sebagai PSE terdaftar. Seperti Google dan YouTube.

Google dan YouTube merupakan dua platform yang eksis bertahun-tahun di Indonesia dan memberikan pengaruh besar kepada pengguna internet di dunia. Mulai dari bisnis, fashion, gaya hidup, pendidikan, dan sebagainya.

Baca Juga: 5 Tips Menjaga Kebersihan Dapur di Rumah agar Memasak Jadi Menyenangkan

Karena itu, banyak pihak yang merasa was was jika dua platform tersebut terkena sanksi pemblokiran dari pemerintah lantaran tidak mendaftarkan dirinya sebagai PSE yang beroperasi di Indonesia.

Berdasarkan pengamatan di laman Kemenkominfo, hingga pagi ini terdapat 130 PSE asing dan 6.821 PSE domestik yang telah terdaftar.

Daftar PSE terbaru yang sudah mendaftarkan diri, antara lain seperti WeSing, Naraka, Netflix, Microsoft Cloud Service, Shopee, Discord, Jenius, KAI Access, MyPertamina, Blibli.***

Berita Terkait