Rendahnya Pengetahuan Masyarakat Terkait Kekerasan Seksual jadi Penghambat untuk Pelapor Kasus Pelecehan
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 21 Oktober 2022 22:10 WIB
ORBITINDONESIA- Minimnya pengetahuan masyarakat tentang masalah kekerasan seksual menjadi salah satu hambatan pelaporan kasus pelecehan.
Masalah kekerasan seksual di lingkungan kampus pun sudah terjadi sejak belasan tahun lalu.
Namun, korban selalu berada pada posisi yang disalahkan sejak melakukan upaya pelaporan kekerasan seksual.
Baca Juga: Inilah 16 Bentuk Kekerasan Seksual Menurut Aturan Menteri Agama
"Pengetahuan ini erat sekali dengan persepsi bagaimana sebagai korban enggak cuma mahasiswa tapi juga tenaga pendidikan. Pengetahuan untuk tidak pernah memojokkan korban adalah hal yang sangat penting," ujar Anna Margret Lumban Gaol selaku Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Indonesia.
Anggota Komite Penanganan & Pencegahan Kekerasan Seksual FISIP UI itu mengatakan, korban kekerasan seksual sering kali dipojokkan oleh pihak-pihak yang memiliki kekuasaan lebih tinggi.
"Cukup sudah korban dipojokkan, dianggap memancing, cukup sudah bercanda-canda yang sexism dan membuat tidak nyaman," kata Anna melanjutkan.
Baca Juga: Podcast Deddy Corbuzier Heboh Lagi, Kali Ini Pelecehan Seksual yang Dialami oleh Mantan Siswi SPI
Penting bagi para civitas untuk memiliki kesadaran bahwa korban harus selalu dalam posisi dibela.
Menurut Anna, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggi (Permendikbudristek PPKS) harus diimplementasikan dengan baik agar korban mendapat keadilan.
"Betapa penting dan mendesaknya penanganan kekerasan seksual di kampus, itu harus dengan kelembagaan, tanggung jawab dan prinsip kita adalah keberpihakan terhadap korban," katanya.
Baca Juga: Penting! Pasangan yang Belum Menikah, Inilah Cara Kenali Karakter untuk Cegah KDRT Menurut Psikolog
FISIP UI secara mandiri telah membentuk Komite Penanganan & Pencegahan Kekerasan Seksual khusus pada fakultasnya.