DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Kepolisian Menahan Pejabat BPPD Kabupaten Lombok Tengah NTB

image
Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto.

ORBITINDONESIA - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menahan Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Lombok Tengah berinisial IW, karena diduga menggelapkan peminjaman kendaraan bermoyor roda empat atau mobil.

Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto yang dikonfirmasi di Mataram, Rabu, 19 Oktober 2022, membenarkan penahanan IW dalam perkara dugaan penggelapan kendaraan tersebut.

"Iya, yang bersangkutan sudah ditahan di Rutan Polda NTB dalam kasus dugaan penggelapan mobil," kata Artanto.

Baca Juga: Setelah Diambil Alih KPK, Dugaan Korupsi Bawang Merah di Kabupaten Malaka NTT Berstatus Penyidikan

Artanti menambahkan, penahanan IW ini adalah tindak lanjut hasil penyidikan yang menetapkannya menjadi tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.

Sesuai hasil gelar perkara, kata Artanto, IW ditetapkan menjadi tersangka dengan sangkaan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Dalam perkara tersebut, tersangka IW diduga menjalankan modus penggelapan dengan sengaja meminjam mobil korban bernama Urus. Setelah berhasil meminjam, IW menjual mobil korban.

"Terkait berapa jumlah dan dimana lokasinya, saya belum monitor. Yang jelas, kasusnya masih penyidikan," kata Artanto.

Baca Juga: Anies Baswedan Menuju Lengser: 50 Lokasi RT di DKI Jakarta Direndam Air Banjir ada yang Sampai 2,2 Meter

Ketua BPPD Lombok Tengah ini terungkap tidak hanya terlibat dalam kasus dugaan penggelapan. Dalam penanganan di Polda NTB, IW turut terlibat dan telah menjadi tersangka kasus dugaan penipuan penjualan tiket MotoGP Tahun 2022.

Dalam dugaan penipuan tersebut, Artanto memastikan bahwa penyidik sudah melimpahkan berkas milik IW ke jaksa peneliti.

"Jadi, untuk kasus penipuan penjualan tiket MotoGP itu, penyidik masih menunggu hasil penelitian jaksa," ucap Artanto. ***

Berita Terkait