Orbit Indonesia
Pemuda Batak Bersatu Datangi Sidang Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 17 Oktober 2022 12:53 WIB
Dalam surat dakwaan dengan terdakwa Ferdy Sambo yang didakwa secara kumulatif oleh JPU, yakni dakwaan pertama pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 49 UU ITE terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum. ***