DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Pemuda Batak Bersatu Datangi Sidang Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

image
Pemuda Batak Bersatu Hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam surat dakwaan dengan terdakwa Ferdy Sambo yang didakwa secara kumulatif oleh JPU, yakni dakwaan pertama pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 49 UU ITE terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum. ***

Halaman:

Berita Terkait