Orbit Indonesia
Indonesia Dalam Paradigma Baru Khilafah
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Minggu, 17 Juli 2022 20:34 WIB
Dengan demikian tidak ada larangan syar’i bagi umat Islam di Indonesia untuk memiliki satu negara dengan satu kepala negara yang berbeda dengan negara dan kepala negara kaum muslim di belahan dunia yang lain.
Inilah paradigma baru tentang khilafah. Paradigma yang lahir dari intepretasi komprehensif atas realitas negara nabi saw. Dengan demikian eksistensi NKRI diakui absah dan legal secara syar’i. Indonesia ini khilafah itu sendiri menurut paradigma baru tentang khilafah.***