Pakar Hukum Sebut Kasus KDRT Rizky Billar harus Berlanjut Meskipun Lesti Kejora Sudah Cabut Laporan
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 14 Oktober 2022 17:03 WIB
Selain itu Pelaksana tugas Kasi Humas Polres Metro Jaksel, AKP Nurma Dewi mengatakan meskipun laporan sudah dicabut proses pemeriksaan hukum tetap berjalan.
Dalam proses hukum, jelas Nurma, terdapat mekanisme yang harus dijalankan Rizky Billar sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 44 ayat 1 Undang-undang nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Baca Juga: Penyanyi Solo Aruma Rilis Single Perdana Muak di Balut Nuansa Pop Folk
"Kita punya mekanisme kerja, ini kita harus dijalani, punya proses. Kita sudah menerbitkan surat perintah penahanan yang harus dicabut dari pihak kita, bukan dari pihak beliau saja," terang Nurma.
Lesti Kejora mengatakan alasannya mencabut laporan KDRT ini karena sudah memaafkan perbuatan Rizky Billar dan hanya berharap suaminya itu tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Selain itu Rizky Billar juga sudah mengucapkan permintaan maaf kepada kedua orang tua Lesti Kejora, dan juga sudah memaafkan Billar meskipun sudah berbuat kesalahan.***