DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

KDRT Rizky Billar, Polisi: Tersangka Hajar Istrinya Dua Kali

image
Rizky Billar memakai baju tersangka.

ORBITINDONESIA - Rizky Billar melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada Lesti Kejora sebanyak dua kali.

Aksi KDRT oleh Rizky Billar tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 13 Oktober 2022.

Baca Juga: Resmi Jadi Tahanan Polisi, Rizky Billar: Istri Saya Mau Cabut Laporan

"Terjadi kekerasan yang dilakukan hampir pukul dua dini hari dan juga pukul 9 mendekati 10 pagi. Dilakukan dua kali," ungkap Endra Zulpan terkait perkembangan kasus KDRT Rizky Billar.

Motif KDRT Rizky Billar adalah karena ketahuan berselingkuh.

Saat itu, lanjut Zulpan, Lesti Kejora minta dipulangkan ke rumah orangtuanya.

Baca Juga: Humor Gus Dur: Dukun, Sepakbola dan Kesebelasan Wanasari

"Ketahuan berselingkuh dan ketika korban meminta dipulangkan ke orang tuanya, ini terlapor atau tersangka Saudara Muhammad Rizky emosi," ungkapnya.

Menurut Zulpan, polisi pun menyita sejumlah barang bukti terkait dugaan KDRT yang dilakukan Rizky Billar.

Di antaranya hasil visum dan dua flashdisk rekaman kamera CCTV di rumah pasangan tersebut.

Baca Juga: Sneakers yang Anti Basah Ini Cocok Untuk Beraktifitas Terjang Hujan, Berikut ini Kriterianya

"Dalam kasus ini barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik di antaranya adalah hasil visum et repertum terhadap korban, yaitu Lesti Kejora atau Lestiani," tuturnya.

"Yang kedua adalah hasil rekam medis korban, ini juga sebagai barang bukti. Kemudian yang ketiga dua buah flashdisk yang berisikan CCTV di area depan kamar dan luar rumah," imbuhnya.

Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan hingga 20 hari ke depan mulai 13 Oktober 2022.

Baca Juga: Kunci Jawaban Soal SMP Kelas 7 Mapel Bahasa Indonesia Halaman 101, Jawab Tabel tentang Bahasa di Bawah Ini

Atas perbuatannya, Rizky Billar diancam dengan hukuman 5 tahun penjara.***

Berita Terkait