Diduga Aniaya Guru SMA, Seorang Jaksa Dilaporkan ke Kepolisian Karawang
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 27 September 2022 10:23 WIB
ORBITINDONESIA – Seorang jaksa dilaporkan ke kepolisian oleh guru SMA Negeri 5 di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, karena diduga menganiaya pelapor sampai pelipisnya lebam.
Menurut data di Polres Karawang, pelapor Jajang, guru SMA Negeri 5 Karawang mengaku menjadi korban penganiayaan oleh seorang jaksa berinisial T dengan latar belakang terduga pelaku cemburu kepada korban.
Kepala Satreskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomi, seperti dikutip Antara, Senin 26 September 2022, kepolisian sudah menerima laporan dugaan penganiayaan dari seorang korban pelapor bernama Jajang.
Baca Juga: Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana Unggah Informasi Guru PPPK di Instagram, Netizen Baku Hantam
Baca Juga: Jalankan Kebijakan Keadilan Restoratif, Jaksa Agung ST Burhanuddin Terima Special Achievement Award
Baca Juga: Gaji Perangkat Desa Dicicil, Mendagri Panggil Sekretaris Daerah Lampung Timur Rabu 28 September 2022
"Betul, kami telah menerima laporan itu," tambah AKP Aref Bastomi seperti dikutip OrbitIndonesia dari Antara.
Dalam laporannya kepada polisi, pelapor mengaku memperoleh penganiayaan dari seorang jaksa pada Jumat 23 September 2022 malam.
Jajang menjelaskan, peristiwa dugaan penganiayaan yang dialaminya terjadi karena oknum jaksa berinisial T diduga cemburu kepada Jajang.
Kecemburuan muncul sewaktu Jajang menyampaikan ucapan selamat ulang tahun kepada istri oknum jaksa tersebut yang juga bekerja di SMA Negeri 5 Karawang.
Ucapan selamat ulang tahun yang diucapkan Jajang kemudian ia unggah melalui media sosial.
"Kemungkinan pelaku cemburu karena saya menyampaikan ucapan selamat ulang tahun kepada istrinya lewat facebook, semua teman-teman di sini juga ngucapin semua," katanya.
Akibat penganiayaan oleh jaksa tersebut, Jajang mengalami lebam di pelipis kanannya.
Ia mengaku telah menjalani visum dan melaporkan hal tersebut ke polisi. ***