DePA-RI Menjalin Kerja Sama dengan The Law Society of Singapore
- Penulis : M. Ulil Albab
- Minggu, 17 Agustus 2025 15:00 WIB

ORBITINDONESIA.COM - DePA-RI (Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan The Law Society of Singapore (LSS) pada Jumat, 15 Agustus 2025 di kantor LSS di kawasan Maxwell Singapura.
Pendandatanganan MOU tersebut dilakukan langsung oleh Ketua Umum DePA-RI TM Luthfi Yazid dan Presiden The Law Society of Singapore, Lisa Sam Hui Min.
Lisa Sam Hui Min, merupakan alumni University of Kent Inggris itu adalah perempuan ketiga yang jadi presiden di organisasi lawyer di Singapura itu. Dalam sambutannya Lisa Sam mengatakan berterimakasih dapat bekerjasama dengan DePA-RI dan ia berharap bisa berkelanjutan.
Baca Juga: Luthfi Yazid dari DePA-RI Mewakili Indonesia Tandatangani MoU dengan Asosiasi Advokat Beijing China
Sementara itu, Luthfi Yazid menceritakan bahwa hubungan dia sebagai lawyer dengan The Law Society of Singapore sudah cukup lama. Ia berkawan dengan Vice President The Law Society of Singapore terdahulu serta pernah menjadi President LAWASIA pertama, namanya Malathi.
Bahkan Luthfi Yazid pernah mendiskusikan case yang ia tangani secara pro bono dengan Malathi (panggilannya Mal), yakni kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Sundarti, TKW asal Jawa Timur terhadap majikannya di Singapura pada tahun 2004.
Sundarti yang awalnya diancam hukuman mati, akhirnya Sundarti menjalani hukuman seumur hidup. Malathi memberikan saran-sarannya yang sangat bermanfaat, termasuk upaya melalui jalur diplomatik.
Baca Juga: DePA-RI Kunjungi KBRI Beijing, Dorong Solusi Pernikahan Warga RI dan China Lewat Perantaraan Agen
Luthfi Yazid yang juga anggota Kelompok Kerja Mahkamah Agung untuk Perma Mediasi pun mengatakan bahwa saat mengikuti konferensi International Bar Association di Singapura sekitar tahun 1997 pernah menanyakan langsung kepada Perdana Menteri Lee Kuan Yew, dalam konferensi tersebut tentang bagaimana Singapura membangun negara hukum sejak awal pemerintahannya.
Jawaban Lee Kuan Yew, kuncinya adalah Rule of Law dalam mengelola kelompok masyarakat yang beragam: ada India, China dan Melayu yang memiliki kebiasaan dan latar-belakang beragam itu.
DePA-RI mengapresiasi ajakan LSS untuk bekerjasama dalam banyak hal. Luthfi Yazid yang didampingi oleh puluhan anggotanya dalam melakukan berbagai kegiatan di Singapura itu ingin belajar bagaimana LSS mengembangkan organisasi dan aktivitasnya sehingga menjadi maju.
Baca Juga: Pesan Mantan Ketua KPK: Advokat DePA-RI Harus Mencontoh Adnan Buyung Nasution dan Yap Thiam Hien
Ada lima kesepakatan antara Law Society of Singapore dan DePA-RI yaitu: Pertama, saling membantu dan tukar menukar informasi mengenai sistem hukum dari kedua negara, Singapura dan Indonesia.
Kedua, mengadakan kegiatan bersama seperti seminar, konferensi, dan webinar mengenai tema-tema aktual yang disepakati kedua belah pihak;
Ketiga, saling memfasilitasi pertukaran pengacara Indonesia dan Singapura untuk mengikuti pelatihan atau training di kantor-kantor hukum di kedua negara;
Baca Juga: Hakim Agung Sugiyanto Hadiri Pelantikan Pengurus DPD dan DPC DePA-RI se-Jawa Barat
Keempat, saling mempromosikan secara aktif antara kedua belah pihak, agar anggota masing-masing organisasi advokat ini dapat berinteraksi dan membangun kerja sama.
Kelima, saling mengekplorasi dan mengembangkan peluang-peluang bisnis dari kedua negara untuk kemanfaatan bagi anggota organisasi advokat tersebut;
Baik Luthfi Yazid maupun Lisa Sam berharap agar kerjasama antara DePA-RI dengan The Law Society of Singapore dapat berkelanjutan. Bagaimana pun Indonesia dan Singapore adalah negara tetangga yang sudah lama menjalin kerja sama di berbagai bidang, termasuk kerjasama di bidang hukum. Dengan kegiatan ini diharapkan kedua organisasi advokat ini dapat saling menguatkan, mendukung dan memberikan manfaat.
Baca Juga: DePA-RI dan Fakultas Hukum ULM Banjarmasin Bertekad Perkuat Kerja Sama, Diawali dengan PKPA
Sehari sebelumnya, Kamis, 14 Agustus 2025 DePA-RI mengadakan pertemuan dengan Singapore International Mediation Center (SIMC). Bahkan dalam diskusi, SIMC berharap agar DePA-RI menyuarakan Indonesia segera meratifikasi Konvensi Singapura tentang Mediasi, sebab sudah 18 negara menjadi anggotanya termasuk China, Brazil maupun Amerika.
Luthfi Yazid dalam kegiatannya di Singapura didampingi beberapa pimpinan pusat, pimpinan daerah maupun pimpinan cabang DePA-RI dari berbagai daerah. Seperti: Wakil Ketua Umum Akhmad Abdul Aziz Zein, Waketum Wati Shihite, Sekertaris Jenderal Sugeng Aribowo, Bendahara Umum Broto Pramono Istanto, Dewan Kehormatan Lalu Rusdi, Bachtiar Marassabessy, Azrina Fradella, Aulia Taswin, Michael Anshori dan lain-lain.***